Disdikpora Badung Siapkan Pendaftaran Tambahan SPMB 2026, Isi Kursi yang Masih Tersedia
Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana.
MANGUPURA – baliprawara.com
Pendaftaran tambahan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, akan kembali dibuka pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung. Upaya ini dilakukan untuk mengisi kursi yang masih tersedia di sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri.
Pembukaan pendaftaran tambahan tersebut ditargetkan dapat dilaksanakan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Meski demikian, untuk pelaksanaannya masih menunggu persetujuan dari Bupati Badung sebelum sistem resmi dibuka untuk masyarakat.
Hingga saat ini, seluruh tahapan utama SPMB 2026 telah memasuki fase akhir. Hasil seleksi jenjang SMP telah diumumkan pada 2 Juli 2026 dan kini peserta yang dinyatakan lolos sedang menjalani proses daftar ulang. Sementara itu, hasil seleksi untuk jenjang SD diumumkan pada Senin, 6 Juli 2026.
Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana, menjelaskan bahwa evaluasi pelaksanaan SPMB menunjukkan masih terdapat beberapa sekolah yang belum memenuhi kapasitas daya tampung. Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada Bupati Badung sebagai dasar untuk membuka kesempatan pendaftaran tambahan.
“Apabila seluruh proses berjalan sesuai rencana dan telah memperoleh persetujuan, sistem pendaftaran tambahan diharapkan sudah dapat diakses mulai Rabu ini,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin 6 Juli 2026.
Menurut Dwipayana, kesempatan pendaftaran lanjutan hanya diperuntukkan bagi sekolah yang masih memiliki sisa kursi. Sedangkan untuk sekolah yang kuotanya telah terpenuhi tidak lagi menerima peserta didik baru pada tahap tambahan ini.
Beberapa sekolah yang sudah dipastikan tidak membuka penerimaan lanjutan di antaranya SMP Negeri 2 Kuta Utara dan SMP Negeri 1 Kuta Utara karena seluruh kuota penerimaan siswa telah terisi pada tahapan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan tetap menggunakan sistem daring melalui platform resmi SPMB. “Dengan mekanisme tersebut, seluruh calon peserta didik wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan tanpa adanya jalur di luar sistem,” ucapnya.
Disdikpora juga memastikan tidak ada praktik penerimaan siswa melalui mekanisme khusus ataupun titipan. Seluruh peserta akan diproses berdasarkan aturan yang berlaku, sedangkan informasi mengenai jumlah kursi yang masih tersedia di setiap sekolah akan diumumkan secara resmi setelah proses daftar ulang tahap pertama selesai.
Pendaftaran tambahan dirancang berlangsung dalam waktu singkat agar tidak mengganggu jadwal Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang telah ditetapkan mulai 13 Juli 2026. Sesuai rencana, proses pendaftaran akan dibuka sekitar dua hari. Setelah itu, Disdikpora akan melakukan evaluasi selama satu hari sebelum mengumumkan peserta yang diterima sehingga mereka dapat langsung mengikuti rangkaian MPLS bersama siswa lainnya.
Dwipayana menjelaskan bahwa salah satu alasan pemerintah membuka tahap tambahan ini adalah masih adanya calon peserta didik yang belum sempat mengikuti proses pendaftaran pada tahap awal.
Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat sejumlah anak yang tidak berhasil mendaftar karena berbagai kendala, seperti orang tua yang belum membuat akun SPMB maupun tidak mengikuti seluruh tahapan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Melalui pembukaan pendaftaran tambahan tersebut, pemerintah daerah ingin memberikan kesempatan kepada calon peserta didik yang sebelumnya tertinggal agar tetap memperoleh akses terhadap layanan pendidikan di sekolah negeri.
Sejumlah SMP negeri yang diperkirakan masih memiliki sisa daya tampung antara lain SMP Negeri 3 Kuta Selatan, SMP Negeri 3 Kuta Utara, SMP Negeri 2 Abiansemal, SMP Negeri 2 Petang, serta SMP Negeri 3 Petang.
Disdikpora Badung mengimbau masyarakat, khususnya orang tua yang anaknya belum mengikuti SPMB, agar terus memantau pengumuman resmi mengenai jadwal pembukaan pendaftaran tambahan beserta rincian sisa kuota di setiap sekolah yang masih menerima peserta didik baru. (MBP)
