Dishub Badung Siapkan Penertiban Parkir Liar di Kawasan Terminal Mengwi, Libatkan TNI hingga Kepolisian
Rapat koordinasi di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Badung, Kamis 30 Juli 2026. (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir liar yang selama ini terjadi di sepanjang Jalan Terminal Mengwi. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Rencana penertiban dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Badung, Kamis 30 Juli 2026. Pertemuan itu menjadi bagian dari persiapan menyatukan langkah seluruh instansi terkait agar penanganan persoalan parkir liar dapat berjalan lebih efektif.
Penertiban akan dilaksanakan setelah surat perintah diterbitkan dan pada waktu yang dianggap paling tepat. Dengan demikian, pelaksanaan di lapangan diharapkan dapat berlangsung tertib serta memberikan hasil yang maksimal.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Anak Agung Gde Rahmadi, menjelaskan bahwa persoalan parkir liar di kawasan Terminal Mengwitani bukanlah masalah baru. Meski penertiban pernah dilakukan sebelumnya, masih banyak kendaraan, terutama truk angkutan barang, yang kembali memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir.
“Permasalahan parkir liar di Terminal Mengwitani sudah berlangsung cukup lama dan sering menjadi sorotan masyarakat maupun media. Penertiban sebenarnya pernah dilakukan, namun masih ada kendaraan yang kembali parkir di lokasi tersebut. Kendala utamanya adalah belum tersedianya lahan parkir yang representatif bagi truk atau angkutan barang. Sementara itu, sesuai ketentuan yang berlaku, terminal penumpang tidak diperuntukkan bagi parkir truk. Pernah dicoba sebelumnya, namun dinilai mengganggu kebersihan dan ketertiban terminal sehingga tidak diperbolehkan lagi. Akibatnya, truk-truk memilih parkir di bahu jalan yang tentunya mengganggu pengguna jalan dan memunculkan banyak keluhan dari masyarakat,” jelasnya.
Rahmadi mengatakan, penertiban akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Desa Adat Mengwitani. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mengembalikan fungsi jalan sehingga lalu lintas menjadi lebih tertib.
“Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif. Penertiban ini mendapat dukungan penuh dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Desa Adat Mengwitani yang akan turun bersama dalam pelaksanaannya. Tujuan utamanya adalah menciptakan jalan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Selain penertiban, Dishub Badung juga membuka peluang bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki lahan untuk menyediakan fasilitas parkir bagi kendaraan angkutan barang. Menurut Rahmadi, keterlibatan pihak swasta dapat menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan lahan parkir sehingga truk tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai tempat berhenti.
“Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki lahan dan berminat membuka usaha perparkiran untuk memanfaatkannya. Dengan tersedianya lokasi parkir yang layak, truk-truk tidak lagi parkir di pinggir jalan. Ini tentu akan membantu pemerintah menyediakan fasilitas parkir dalam waktu yang lebih cepat sekaligus mengurangi parkir liar,” katanya.
Rahmadi menambahkan, keberadaan parkir liar merupakan salah satu hambatan samping yang berdampak langsung terhadap kelancaran arus kendaraan. Karena itu, pemerintah berharap penertiban dapat mengurangi kemacetan sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
“Parkir liar merupakan hambatan samping di jalan. Ketika hambatan samping meningkat, dampaknya adalah kemacetan. Harapan kami kedepan, hambatan tersebut dapat dihilangkan sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan masyarakat dapat berkendara dengan lebih aman dan nyaman,” pungkasnya. (MBP)
