Diskusi Hukum Nasional BPR Kanti, Memperkuat Legitimasi Hukum BPR

 Diskusi Hukum Nasional BPR Kanti, Memperkuat Legitimasi Hukum BPR

DENPASAR – Baliprawara.com

BPR Sukawati Panca Kanti (BPR Kanti) menggelar diskusi hukum nasional dengan tema “Hukum Perjanjian Kredit, Mitigasi, Antisipasi Resiko pada BPR, Menggugat dan Menjadi Tergugat dengan Keyakinan Menang” yang berlangsung di Sanur, Denpasar, Selasa (20/09/2022).

Diskusi ini menghadirkan pembicara, antara lain Made Arya Amitaba (Direktur Utama BPR Kanti), Rudy Hartono (Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar), Budi Adnyana (Ketua DPC Peradi Denpasar), Dr. David Tobing (Ketua Komunitas Indonesia- KKI), dan dihadiri oleh Kepala OJK Kantor Reginal 8 Bali-Nusra, Giri Tribroto.

Direktur Utama BPR Kanti, Made Arya Amitaba, memgatakan tujuan kegiatan ini adalah berbagi pengalaman pemahaman hukum, meningkatkan rasa percaya diri direksi dan pengurus BPR-BPR dalam mengantisipasi adanya gugatan-gugatan hukum yang dilontarkan atau yang diajukan nasabah kepada sebuah BPR.

Adanya perubahan regulasi No.6 PJOK 07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, menurut Amitaba, sangat berat diimplementasikan sehingga hal itu berpotensi menimbulkan resiko hukum pada industri BPR pada masa yang akan datang.

[quads id=1]

 

Dalam kegiatan ini juga memberikan sharing pengalaman dengan terbuktinya “bebas tanpa tuntutan” direktur BPR dari tuntutan jaksa akan dugaan adanya  tindak pidana perbankan setelah membuktikan di persidangan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi termasuk mendengar  kesaksian ahli dari praktisi BPR.

“Pengalaman ini yang utamanya ingin kami berbagi dengan pengurus BPR yang merupakan nasabah BPRKanti baik di Bali maupun di luar Bali,” ujarnya.

Ditambahkannya, kegiatan diskusi ini di ikuti nasabah-nasabah BPR Kanti yang semasa covid banyak membantu BPR Kanti terutama dalam mengatasi persoalan kesulitan likuiditas. “Kebetulan kami memiliki referensi hukum terkait bebas dari tuntutan (Onslag van recht vervolgin) Direktur BPR, maka hal ini ingin kami berbagi informasi tentang hal ini sehingga direksi BPR-BPR harus taat pada SOP dan regulasi yang ada. Sehingga BPR tetap eksis tanpa khawatir adanya ancaman, gugatan dari manapun,” tandasnya.

See also  Perkuat Kerjasama, Unud dan Bank BTN Teken MoU

Amitaba menambahkan, acara diskusi hukum nasional ini juga sebagai tindak lanjut dari ditandatanganinya MoU BPR Kanti dengan Kantor Hukum Lembaga Keuangan Law Firm pada saat Stakeholder Gathering BPR Kanti 15 Agustus yang lalu.

Ditambahkannya, diskusi hukum nasional ini juga merupakan serangkaian HUT ke-33 BPR Kanti yang jatuh pada tanggal 27 September 2022. Selain acara diskusi ini, serangkaian HUT-nya tahun ini, BPR Kanti juga akan mengadakan beragam kegiatan salah satunya donor darah yang akan dilaksanakan 26 September 2022 di Pusdiklat BPR Kanti. (MBP)

[quads id=1]

 

Redaksi Bali Prawara

Related post