Divonis Bebas karena Tak Terbukti Bersalah, Prof Antara Sempat Teteskan Air Mata di Persidangan
DENPASAR – baliprawara.com
Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), dengan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., memasuki babak akhir, Kamis 22 Februari 2024. Sidang dengan agenda pembacaan Vonis ini, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, yang dipimpin Hakim Agus Akhyudi.
Sejak pagi, suasana di Pengadilan Tipikor terlihat ramai. Rekan dan kolega Prof. Antara, hadir pada persidangan ini untuk memberikan dukungan moril. Pada persidangan ini bahkan pihak kepolisian dilibatkan untuk melakukan pengamanan di pintu masuk ruang sidang. Setiap pengunjung yang akan masuk ke ruang sidang, diperiksa intensif oleh pihak kepolisian.
Pada persidangan ini, majelis hakim satu persatu membacakan pendapat. Dari semua pendapat hakim, Prof. Antara dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Hakim di hadapan persidangan.
“Terdakwa (Prof Antara,red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua Agus Akhyudi di hadapan persidangan.
Lebih lanjut Agus Akhyudi dalam putusannya meminta agar harkat dan martabat Prof Antara dikembalikan sebagaimana sebelumnya. “Dua membebaskan Terdakwa dari segala tuduhan dan pengembalian jabatan Prof Antara sebagaimana sebelumnya,” tegas Agus Akhyudi.
Terakhir Hakim Ketua meminta agar terdakwa agar segera dibebaskan dari penahanan sementara. Putusan ini sempat membuat Prof. Antara terharu bercampur bahagia. Di persidangan tersebut, Prof Antara terlihat sekali menyeka air mata yang tak terbendung menetes ke pipinya. Dari belakang ruang sidang, sorak sorai terdengar dari keluarga, rekan dan kolega yang hadir.
Untuk diketahui Prof antara divonis berasa setelah semua dalil dari Jaksa Penuntut Umum dianggap oleh Majelis Hakim tidak dapat dibuktikan karena tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sementara terdakwa Prof. Antara dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan tersebut.
Sementara itu ditemui setelah persidangan Prof Antara menyebut, sejak awal dirinya sudah meyakinkan kalau tidak pernah melakukan perbuatan korupsi. “Sedari awal kami sudah yakin karena memang tidak pernah melakukan perbuatan tersebut (Korupsi-red). (MBP)