DLHK Badung Gelar Rakor Percepatan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber di Kuta Selatan
Rapat koordinasi Percepatan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber di Kuta Selatan. (st)
MANGUPURA – baliprawara.com
Pemerintah Kabupaten Badung terus mempercepat langkah penanganan persoalan sampah, khususnya di wilayah Kuta Selatan yang memiliki aktivitas pariwisata dan kepadatan penduduk cukup tinggi. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung bersama pemerintah wilayah setempat.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Kuta Selatan Senin, 9 Maret 2026. Pertemuan ini melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, termasuk lurah dan perbekel dari seluruh wilayah di Kecamatan Kuta Selatan.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah percepatan implementasi pengolahan sampah berbasis sumber yang saat ini sedang digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Program ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang selama ini langsung dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menurut Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan implementasi gerakan ASPER PSBS atau Aksi Percepatan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang telah dicanangkan oleh pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa volume sampah yang dihasilkan masyarakat saat ini masih cukup besar. Berdasarkan data dari DLHK Badung, setiap hari terdapat sekitar 66 truk sampah yang dikirim menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. “Hal inilah yang harus dikurangi dengan langkah ini,” ujarnya.
Untuk mengurangi volume sampah tersebut, pemerintah mendorong masyarakat agar mulai melakukan pengelolaan sampah langsung dari sumbernya, khususnya di tingkat rumah tangga.
Salah satu metode yang diperkenalkan kepada masyarakat adalah pembuatan teba modern.
Fasilitas ini digunakan untuk mengolah sampah organik secara mandiri di lingkungan rumah.
Jika masyarakat tidak memiliki lahan yang cukup untuk membuat teba modern, pemerintah juga memberikan alternatif lain. Beberapa metode yang bisa digunakan antara lain komposter, bag komposter, maupun tong komposter. “Atau dengan Tong Komposter jika tidak punya lahan. Kalau di Jimbaran disebut Tong Edan,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar sampah yang dihasilkan masyarakat merupakan jenis sampah organik. Jenis sampah ini nantinya tidak diperbolehkan lagi dibuang ke TPA Suwung sehingga harus diolah langsung oleh masing-masing sumber penghasil sampah. “Sampah kita kebanyakan jenis sampah organik. Sampah organik ini yang nantinya dilarang dibuang ke Suwung karenanya harus dikurangi,” jelasnya.
Oleh karena itu, pengelolaan sampah organik di tingkat rumah tangga dinilai menjadi langkah penting agar sampah yang dikirim ke TPA hanya berupa residu. “Nah ini harus dilakukan di masing-masing rumah, sehingga yang dibuang ke Suwung hanya residunya saja,” imbuhnya.
Gerakan pengolahan sampah berbasis sumber ini saat ini sedang digencarkan di berbagai desa dan kelurahan di wilayah Kuta Selatan. Pemerintah wilayah bersama perangkat desa mulai melakukan berbagai langkah untuk mendorong masyarakat terlibat dalam program tersebut.
Sebagai contoh, Desa Kutuh telah memulai langkah dengan membangun fasilitas pengolahan sampah berupa teba modern. Hingga saat ini tercatat sekitar 60 unit teba modern telah dibuat di wilayah tersebut.
Dengan memisahkan sampah sejak dari rumah masing-masing, diharapkan akan muncul kesadaran kolektif masyarakat untuk ikut mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di wilayah Kuta Selatan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Made Rai Warastuthi, dalam rapat tersebut ia menekankan pentingnya implementasi pengolahan sampah berbasis sumber secara konsisten di seluruh wilayah. Menurutnya, program ASPER PSBS dirancang untuk mempercepat penanganan sampah melalui sistem pendataan yang lebih terstruktur.
Pendataan tersebut akan dilakukan berdasarkan jumlah kepala keluarga serta kegiatan usaha yang ada di wilayah Kuta Selatan. Melalui pendataan tersebut, pemerintah akan mengidentifikasi sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang dimiliki oleh setiap rumah tangga maupun pelaku usaha.
Lebih lanjut kata dia, pendataan ini mencakup hingga sepuluh indikator fasilitas yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, mulai dari metode pemilahan hingga sistem pengolahan yang digunakan. Setelah proses pendataan selesai dilakukan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi untuk mengetahui kebutuhan pengelolaan sampah di setiap wilayah. Dari hasil evaluasi tersebut akan terlihat apakah fasilitas yang tersedia sudah mencukupi atau masih memerlukan tambahan sarana pendukung.
Pendataan ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebutuhan pengolahan sampah secara lebih tepat. Dengan demikian, kebijakan yang diambil dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Langkah percepatan ini dilakukan karena pemerintah daerah memiliki target waktu yang cukup terbatas. Mulai 1 April 2026 mendatang, sampah yang diperbolehkan dibuang ke TPA hanya jenis residu. Karena itu, pemerintah daerah bersama seluruh perangkat wilayah diharapkan dapat bergerak cepat agar pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan secara efektif sebelum batas waktu tersebut diberlakukan. (MBP)