Dr. Somvir : BUPDA Harus Dikelola Profesional dan Modern untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa
DENPASAR – baliprawara.com
Dalam upaya memperkuat perekonomian Desa Adat, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang desa adat di Bali memberikan peluang kepada desa adat untuk membentuk baga Utsaha Padruwen Desa adat atau BUPDA yang merupakan lembaga usaha yang dimiliki desa adat yang melaksanakan kegiatan ekonomi real , jasa dan pelayanan umum yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat serta dikelola dengan ditata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian krama desa adat. Untuk keberlanjutan penyelenggaraan unit sektor real desa adat, diperlukan payung hukum yang memadai berupa peraturan daerah (Perda) untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap sistem perekonomian desa adat di Bali.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati saat membacakan penyampaian penjelasan Gubernur Bali terhadap RAPERDA tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat Di Bali, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (10/5/2021).
Ranperda tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat Di Bali, disambut positif oleh anggota DPRD Bali, Dr. Somvir. Ia menilai secara sosiologi desa adat di Bali memiliki potensi dan peluang di bidang perekonomian yang perlu di tata pemanfaatan dan pengelolaannya secara sistematis. Terutama melalui sistem perekonomian adat yang merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional guna mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian secara berkebudayaan.
Dr. Somvir selaku anggota DPRD Bali dari Partai NasDem Dapil Buleleng ini menambahkan BUPDA sebagai kekuatan perekonomian Desa Adat yang mencerminkan nilai budaya yang sehat, kuat dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan panca kerta. Yakni lima jenjang kesejahteraan kolektif masyarakat Bali untuk menunjang pelaksanaan panca yadnya di desa adat yang merupakan lima bentuk pengorbanan suci yang meliputi, Dewa Yadnya, Pitra Yadnya, Rsi Yadnya, Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya.
Semua niat baik ini tentu nantinya BUPDA ini harus dikelola secara profesional dan modern dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, nilai adat, budaya dan kearifan lokal Bali. Dr. Somvir berharap BUPDA ini bisa berjalan sesuai rencana dan tidak aktif bila ada kegiatan lomba desa saja.
“Untuk mendapatkan SDM yang profesional harus diberikan pelatihan manajemen pengelolaan perusahaan, agar BUPDA ini bisa berjalan secara profesional dan tidak mati tengah jalan” pinta Dr. Somvir yang juga seorang Guru Yoga ini. (MBP5)