Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal, 10 WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

 Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal, 10 WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Puluhan WNA Tiongkok diamankan Imigrasi Ngurag Rai.

MANGUPURA – baliprawara.com

Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA), diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Pengamanan WNA ini, dilakukan atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Imigrasi Ngurah Rai.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu villa di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” kata Suhendra, melalui keterangan tertulisnya, Jumat 12 Juli 2024.

Atas dasar tersebutlah, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai,  kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas yang ada pada villa tersebut. Setelah mendapatkan bahan yang cukup, pada Kamis 11 Juli 2024, tim kemudian mendatangi villa tersebut dalam rangka pengawasan keimigrasian.

Tim akhirnya mendapati 10 WNA asal Tiongkok sedang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. “Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian. Saat ini kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya. Berdasarkan temuan di lokasi kejadian didapati beberapa laptop dan smartphone,” ucapnya.

“Tim kemudian mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Suhendra.

Saat ini terhadap WNA tersebut, telah dilakukan pendetensian di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sekaligus dilakukan proses pendalaman oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai. (MBP)

 

See also  Desa Dauh Marga Dauh Puri "Melamar" Sebagai Desa Binaan FP Unud

redaksi

Related post