FGD Pariwisata Bali Soroti Perizinan, Investasi, dan Perlindungan Pelaku Usaha Lokal

 FGD Pariwisata Bali Soroti Perizinan, Investasi, dan Perlindungan Pelaku Usaha Lokal

Ketua BVRMA Kadek Adnyana, saat menghadiri FGD di Prime Biz Hotel Kuta Kamis 11 Juni 2026. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Penguatan industri pariwisata Bali terus menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satunya melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertema Strategi Penguatan Pariwisata Melalui Sinergi Perizinan, Investasi, dan Aspirasi Pelaku Usaha yang digelar di Prime Biz Hotel Kuta pada Kamis, 11 Juni 2026.

Forum tersebut menjadi wadah bagi pemerintah, asosiasi, investor, hingga pelaku usaha untuk bertukar pandangan mengenai berbagai persoalan yang masih dihadapi sektor pariwisata Pulau Dewata.

Kegiatan ini diprakarsai oleh Senior Dr. Panudiana Khun bersama NCPI Bali dan PHRI Badung. Sejumlah perwakilan pemerintah daerah, organisasi pariwisata, serta para pemangku kepentingan industri wisata Bali turut hadir dalam diskusi tersebut.

FGD tersebut difokuskan pada upaya mencari solusi terhadap berbagai isu strategis yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata Bali. Mulai dari aspek perizinan, investasi, legalitas akomodasi wisata hingga pembangunan infrastruktur pendukung destinasi.

Dalam sesi diskusi, sejumlah pelaku usaha mengungkapkan masih adanya hambatan dalam penerapan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Perubahan persyaratan, prosedur yang dianggap belum jelas, hingga persoalan kepastian hukum menjadi beberapa hal yang disampaikan peserta.

Mereka berharap proses perizinan dapat dibuat lebih sederhana dengan sistem yang transparan serta didukung pelayanan terpadu yang lebih efektif. Selain itu, pendampingan bagi pelaku usaha dan akses terhadap pembiayaan juga dinilai perlu diperkuat.

Selain perizinan, pembahasan mengenai tata ruang dan perubahan zonasi turut menjadi salah satu isu utama dalam forum tersebut. Pelaku usaha mengaku khawatir terhadap perubahan kebijakan yang berpotensi memengaruhi usaha yang sebelumnya telah mengantongi izin secara lengkap. 

Karena itu, mereka meminta adanya sinkronisasi kebijakan dengan kondisi di lapangan serta sosialisasi yang lebih optimal sebelum regulasi baru diberlakukan.

Masalah legalitas villa dan akomodasi wisata yang masih menjadi pekerjaan rumah di Bali juga mendapat perhatian khusus dalam FGD tersebut. Sejumlah peserta menilai pendekatan pembinaan dan penataan lebih efektif dibandingkan hanya mengedepankan penindakan terhadap usaha yang belum mengantongi izin. Dengan adanya kepastian aturan serta pendampingan, pelaku usaha diyakini akan lebih terdorong untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Perbedaan data jumlah akomodasi wisata di Bali menjadi salah satu topik yang cukup mendapat sorotan. Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA) menilai data resmi yang dimiliki pemerintah saat ini belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Berdasarkan data yang tercatat di DPMPTSP dan Dinas Pariwisata, jumlah akomodasi berada di kisaran 12 ribu unit. Namun, jumlah yang ditemukan pada berbagai platform digital disebut telah melampaui angka 37 ribu unit.

Ketua BVRMA Kadek Adnyana, mendorong pemerintah kabupaten dan kota, khususnya di Badung, untuk melakukan pendataan secara lebih menyeluruh dengan melibatkan perangkat pemerintahan hingga tingkat lingkungan.

“Langkah tersebut penting agar kebijakan yang diambil menjadi lebih tepat sasaran, sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha, memperkuat edukasi, serta membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Forum ini juga membahas tantangan yang dihadapi pelaku usaha lokal dalam menghadapi persaingan dengan investor asing. Peserta berharap pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara terciptanya iklim investasi yang sehat dan perlindungan terhadap kepentingan ekonomi masyarakat lokal.

Permasalahan kemacetan di sejumlah kawasan wisata, terutama Canggu, kembali menjadi perhatian para peserta FGD. Pembangunan infrastruktur penunjang dinilai harus dipercepat agar perkembangan sektor pariwisata dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan destinasi.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung menjelaskan bahwa proses pengadaan lahan untuk mendukung pembangunan infrastruktur masih terus dilakukan dan ditargetkan rampung hingga tahun 2027.

Dinas Pariwisata Kabupaten Badung menyatakan siap meningkatkan koordinasi promosi wisata bersama Pemerintah Provinsi Bali untuk menjangkau pasar domestik maupun internasional. Berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut juga akan dijadikan bahan evaluasi dan selanjutnya diusulkan kepada Bupati Badung sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

Sementara itu, DPMPTSP Kabupaten Badung menegaskan keterbukaannya menerima aspirasi dari para pelaku usaha. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa biaya resmi pengurusan izin sebenarnya relatif terjangkau, berkisar sekitar Rp2 juta dan tidak melebihi Rp10 juta. Adapun biaya yang lebih besar umumnya berasal dari penggunaan jasa konsultan.

DPMPTSP juga mengakui masih terdapat sejumlah persoalan terkait implementasi pelayanan satu pintu yang memerlukan penguatan koordinasi antarinstansi agar pelayanan menjadi lebih efektif.

Melalui forum ini, seluruh pihak kembali menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha dalam mewujudkan pembangunan pariwisata Bali yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Nilai-nilai Tri Hita Karana juga kembali ditekankan sebagai fondasi utama dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian budaya, dan kesejahteraan masyarakat Bali di masa mendatang. (MBP)

 

redaksi

Related post