FH Unud gelar Sosialisasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum tentang Pungutan di Desa Pupuan Sawah

 FH Unud gelar Sosialisasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum tentang Pungutan di Desa Pupuan Sawah

Sosialisasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum tentang Pungutan di Desa Pupuan Sawah oleh FH Unud, Jumat (24/02/2023). (Foto: dok. Unud)

TABANAN – Baliprawara.com

Fakuktas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) menyelenggararakan pengabdian kepada masyarakat dengan tema “Sosialisasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum secara Cuma-cuma Mengenai Peraturan Desa tentang Pungutan Desa dan Pencegahan Korupsi Dana Hibah kepada Desa Adat”. Wakil Dekan I FH Unud Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH.,M.Hum serta Perbekel Desa Pupuan Sawah I Gusti Putu Suardika, S.Sos. hadir untuk memberikan sambutan sekaligus membuka cara pengabdian kepada masyarakat, bertempat di Balai Desa Pupuan Sawah, Tabanan, Jumat (24/02/2023).

See also  Aulia Annisa Jadi Pemenang Pertama Mahasiswa Berprestasi FKP Unud 2023

Kegiatan pengabdian menghadirkan 2 narasumber yakni Dr. Ni Luh Gede Astariyani, SH., MH. dan Dr. Ida Bagus Surya Darma Jaya, SH.,MH. yang dimoderatori oleh I Gusti Agung Ayu Dike Widyaastuti, SH.,MH. yang dihadiri juga oleh Wakil Dekan II FH Unud, para ketua dan perwakilan Lab/Bagian Hukum, guru besar, dosen, tenaga kependidikan di lingkungan FH Unud, Sekretaris Desa serta perangkat Desa Pupuan Sawah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Desa Pupuan Sawah, kelian dinas atau Karwil Pupuan Sawah, Kelian Dinas atau karwil Kikian, Kelian Dinas atau karwil Cangkup, Kelian Dinas atau karwil Laleng, Bendesa Adat Pupuan Sawah, Bendesa Adat Kikian, Bendesa Adat Cangkup, Bendesa Adat Pengesan, serta seluruh masyarakat Desa Pupuan Sawah.

 

Materi dari para narasumber berkaitan dengan pentingnya penyusunan peraturan desa yang merujuk pada instrumen hukum yang mengatur tentang desa. Pada sesi tanya-jawab masyarakat dan perangkat Desa Pupuan Sawah menanyakan mengenai dana pungutan kepada para pelaku usaha yang mempunyai usaha di wilayah Desa Pupuan Sawah.

See also  FIB Unud dan BPBD Latih Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana bagi Anak Usia Dini

Telah disampaikan dengan sangat baik oleh kedua narasumber dan para guru besar yang berkesempatan hadir pada saat itu, bahwa desa dilarang untuk mengadakan pungutan kepada pelaku usaha. Desa perlu memperhatikan instrumen hukum mengenai dana hibah kepada desa adat agar tidak ada penyalahgunaan dana guna mencegah terjadinya korupsi. (MBP/Unud.ac.id)

 

tim redaksi

Related post