FH Unud Ikuti FGD Meneropong Kebutuhan Kerangka Regulasi untuk Jangka Menengah dan Jangka Panjang

 FH Unud Ikuti FGD Meneropong Kebutuhan Kerangka Regulasi untuk Jangka Menengah dan Jangka Panjang

MANGUPURA – Baliprawara.com

Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Ditkumlasi Kementerian PPN/Bappenas) bekrjasama dengan Universitas Udayana (Unud)  menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) “Meneropong Kebutuhan Kerangka Regulasi Untuk Jangka Menengah dan Jangka Panjang” yang mengangkat issue tentang Space Law, Economy and Digital bertempat di Nusa Dua, Kamis, (27/10/2022).

FGD yang berlangsung secara hybrid (daring dan luring) dibuka oleh Dekan FH Unud,  Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa S.H., M.Hum mewakili Rektor Unud. FGD ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu Prof. Dr. Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng (Guru Besar  FT Universitas Indonesia), Prof. I.B. Rahmadi Supancana, S.H., M.H. (Guru Besar FH Universitas Atmajaya), Alif Nurfakhri Muhamad, S.H., LLM (Dosen FH Universitas Indonesia) dan dimoderatori oleh Dr. I Gusti Ayu Putri Kartika, S.H., M.H. (Wadir Pasca Sarjana Unud).

 

Penyelenggaraan acara ini untuk menyusun background study Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Agenda FGD ini berfokus pada potensi antariksa bagi pembangunan Indonesia dan bagaimana mengakomodir kebutuhan ruang antariksa dalam regulasi hukum nasional Indonesia. Regulasi ruang antariksa, yang  diatur dalam UU No.21 Tahun 2013 tentang keantariksaan belum secara terpadu dan komprehensif menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan keantariksaan, misalkan pengelolaan sampah. Selain itu juga membahas agar terjadi keselarasan antara UU Keantariksaan dengan UU lain yang memiliki keterkaitan.

See also  Dosen UHN Sugriwa Denpasar Raih Gelar Doktor di FH Unud

FGD ini dihadiri oleh dosen dari Lab/Bagian Hukum Tata Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum dan Masyarakat secara luring. (MBP/Unud.ac.id)

 

tim redaksi

Related post