Fiskal Terbatas, Tabanan Fokuskan Anggaran 2027 pada Program Prioritas
Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.(Ist)
TABANAN, – baliprawara.com
Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama DPRD Tabanan menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS 2026. Kesepakatan tersebut diteken dalam Rapat Paripurna ke-7 dan ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Tabanan, Jumat, 14 Agustus 2026.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, penyusunan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan APBD. Menurutnya, pembahasan membutuhkan kolaborasi kuat antara eksekutif dan legislatif.
Memasuki 2027, Tabanan menghadapi tantangan fiskal, termasuk penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus lebih selektif dalam menentukan prioritas belanja.
“Kita memfokuskan alokasi anggaran pada belanja yang efektif, efisien, dan tepat sasaran,” ujar Sanjaya.
Selain efisiensi anggaran, Pemkab Tabanan juga akan memperkuat inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan iklim investasi.
Sementara itu, Perubahan KUA-PPAS 2026 disepakati sebagai dasar penyesuaian arah pembangunan dan penyusunan APBD Perubahan. Sanjaya menegaskan, keterbatasan fiskal tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Keterbatasan anggaran tidak menyurutkan komitmen kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tabanan,” tegasnya.
Ia mengapresiasi DPRD Tabanan yang dinilai telah membangun kemitraan kritis, konstruktif dan kolaboratif dalam pembahasan anggaran. Sinergi eksekutif, legislatif dan masyarakat dinilai menjadi kunci menghadapi tekanan fiskal sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan Tabanan menuju Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).(MBP/r)
