FSP Bali Akan Sampaikan Aspirasi Tertulis, Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
MANGUPURA – baliprawara.com
Omnibus law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang dibahas pemerintah pusat, menjadi sorotan para pekerja di Bali. Bahkan, pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali dengan Tegas menolak RUU tersebut.
Sesuai kesepatan bersama DPD Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali khususnya May Day atau hari buruh Sedunia, Ketua DPC FSP Bali Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa, S.H bersama para pekerja di Bali khususnya Badung tidak akan turun ke jalan melakukan aksi damai. Pada momen hari buruh nanti, pihaknya memilih menyampaikan aspirasi tertulis kepada pemerintah pusat melalui pemerintah Provinsi Bali.
“Intinya kami menolak Omnibus law RUU Cipta Kerja, karena sangat merugikan pekerja secara menyeluruh,” kata Wayan Suyasa, ditemui usai menghadiri rapat terbatas jajaran pengurus DPD FSP Bali di Villa Wana Shanti Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kamis (23/4)
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD FSP Bali, I Putu Semara Kandi. Menurutnya, berdasarkan kesepakatan bersama DPD FSP Bali, aspirasi tertulis yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat berisi 8 poin. Poin utamanya yakni penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. “Setelah memperhatikan RUU Cipta Kerja, kami dari federasi serikat pekerja Bali dengan tegas menyatakan menolak RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya.
Usai menggelar rapat kerja, para anggota Federasi Serikat Pekerja Bali juga ikut diterapi reiki oleh perkumpulan reiki Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat stress para pekerja menghadapi wabah virus corona yang melanda dunia kerja mereka. (MBP4)