Gubernur Koster Berlakukan Perda RUED, Wujudkan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih

 Gubernur Koster Berlakukan Perda RUED, Wujudkan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih

Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR – baliprawara.com

Bali tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah, tidak memiliki sumber energi berbasis fosil atau energi tidak terbarukan (minyak, batu bara). Namun, Bali memiliki sumber energi bersih berupa energi baru terbarukan seperti sinar matahari, aliran air, air terjun, angin, panas bumi, bioenergi, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan hidrogen, yang tentunya cukup melimpah sebagai potensi energi daerah. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan pemetaan dan inventarisasi dengan cermat meliputi potensi, peluang, dan kendala untuk mengembangkan dan memanfaatkan energi daerah yang berwawasan kedepan, yaitu menuju Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih. Kebutuhan dasar strategis tersebut dipenuhi dengan kebijakan berupa pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050. Pemberlakuan Perda ini sesuai dengan amanat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster, saat ini Bali memiliki ketersediaan energi dengan kapasitas 1.261,2 MW yang bersumber dari pembangkit lokal Bali dengan kapasitas 921,2 MW bersumber dari pembangkit energi dari Buleleng, Jembrana, dan Denpasar. Selain itu, Bali juga bergantung pada saluran dari luar Bali seperti kabel laut dari Paiton ke Gilimanuk dengan kapasitas 340 MW. 

Dikatakan Koster, pembangkit energi lokal Bali merupakan energi bersih/ramah lingkungan. Sedangkan, yang disalurkan dari Paiton merupakan energi yang tidak ramah lingkungan, karena memakai bahan bakar batu bara. “Beban puncak kebutuhan energi di Bali pada tahun 2019 adalah sebesar 902 MW. Berdasarkan data ini, Bali belum mandiri energi, dan belum sepenuhnya menggunakan energi bersih/ramah lingkungan,” katanya. 

See also  Klungkung Bersiap Buka Pembelajaran Tatap Muka

Dengan hadirnya RUED Provinsi Bali, nantinya akan bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pembangunan sistem energi yang mandiri, mudah terjangkau, berkeadilan, berkelanjutan, dan mensejahterakan. Tentunya dengan memprioritaskan energi bersih/ramah lingkungan guna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya.  

Dengan ditetapkannya Perda ini, Bali telah memiliki pedoman dalam rangka mengembangkan dan memanfaatkan energi di daerah tahun 2020-2050 guna mewujudkan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *