Gubernur Koster Minta Akses Jalan Kembali Dibuka Mulai 27 Maret
DENPASAR – baliprawara.com
Mulai Jumat (27/3) Bupati/Wali Kota diimbau agar tidak lagi melakukan penutupan jalan di wilayahnya. Imbauan Gubernur Bali Wayan Koster yang disampaikan Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali I Gede Pramana, Kamis (26/3) juga ditujukan kepada desa adat, sehingga warga yang mempunyai keperluan mendesak bisa melintas.
Menurut Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali I Gede Pramana, meski tidak dilakukan penutupan akses jalan, selanjutnya diharapkan tetap melakukan upaya maksimal pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain. Imbauan tersebut berlaku sampai 30 Maret 2020 dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah.
Lebih lanjut dikatakan, untuk pengelola pusat hiburan malam juga dihimbau agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara. “Masyarakat Bali agar tetap bekerja di rumah dan belajar di rumah, mengurangi aktivitas ke luar rumah kecuali karena ada keperluan sangat mendesak,” imbuhnya. (praw)