Guru Non-ASN Dibatasi hingga 2026, Badung Berpotensi Kekurangan Tenaga Pengajar

 Guru Non-ASN Dibatasi hingga 2026, Badung Berpotensi Kekurangan Tenaga Pengajar

Sekretaris Disdikpora Badung, Rai Twistyantu Raharja.

MANGUPURA – baliprawara.com
Pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur masa penugasan guru non-ASN. Dalam kebijakan tersebut, guru honorer maupun kontrak ditetapkan hanya akan bertugas hingga 31 Desember 2026.

Keputusan ini langsung memicu perhatian berbagai pihak, terutama pemerintah daerah yang masih bergantung pada tenaga pengajar non-ASN untuk memenuhi kebutuhan di sekolah-sekolah negeri. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kekurangan tenaga guru apabila tidak diimbangi dengan pengangkatan ASN baru.

Salah satu daerah yang terdampak adalah Kabupaten Badung. Hingga saat ini, jumlah guru non-ASN di wilayah tersebut masih cukup signifikan dan tersebar di berbagai jenjang pendidikan.

Situasi ini tengah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung karena terdapat sekitar 300 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri. Jika kebijakan tersebut diterapkan sepenuhnya, maka kebutuhan tenaga pengajar di daerah tersebut berpotensi tidak terpenuhi.

Menanggapi kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung saat ini tengah melakukan langkah koordinasi dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Bali.

Sekretaris Disdikpora Badung, Rai Twistyantu Raharja, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menampik adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat tersebut. Namun, pihaknya masih perlu melakukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan implementasi di daerah berjalan sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa karena regulasi berasal dari kementerian, maka setiap hal yang belum jelas akan dikomunikasikan dengan instansi terkait di tingkat provinsi.
Menurutnya, koordinasi ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan kebijakan yang dapat berdampak langsung pada proses belajar mengajar di sekolah.

“Saat ini, sekitar 300 guru non-ASN masih aktif mengajar di Kabupaten Badung. Mereka tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP negeri,” katanya, Minggu 3 Mei 2026.

See also  Mulai Hari Ini, Masa Karantina 3 Hari Diberlakukan Bagi PPLN 

Keberadaan tenaga pengajar tersebut dinilai sangat vital dalam mendukung kegiatan pendidikan. Tanpa mereka, sejumlah sekolah berpotensi mengalami kekurangan guru yang cukup signifikan.

Jika aturan dalam Surat Edaran diterapkan tanpa solusi lanjutan, maka kondisi ini dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas sistem pendidikan di daerah.

Pemerintah Kabupaten Badung sendiri mengakui masih sangat membutuhkan peran guru non-ASN tersebut dalam menunjang kegiatan belajar mengajar.

Sebagai langkah antisipasi, Disdikpora Badung telah mengajukan usulan penambahan guru ASN kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung.

Pengajuan tersebut dilakukan melalui skema rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Usulan ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di daerah.

Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan, khususnya bagi daerah yang masih sangat bergantung pada guru non-ASN.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengatur secara rinci terkait penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Beberapa poin penting dalam aturan tersebut antara lain:
Guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya apabila telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024.
Guru tersebut harus masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
Masa penugasan guru non-ASN ditetapkan hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan tenaga pendidik secara nasional. Namun di sisi lain, implementasinya di daerah masih membutuhkan penyesuaian agar tidak mengganggu proses pendidikan.

Dengan adanya batas waktu penugasan tersebut, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan untuk segera memenuhi kebutuhan tenaga guru melalui jalur resmi ASN.
Tanpa langkah strategis, sejumlah daerah termasuk Kabupaten Badung berpotensi mengalami kekurangan tenaga pengajar yang dapat berdampak pada kualitas pendidikan. (MBP)

See also  Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan dan Trigonum SUDEMA Departemen Ilmu Penyakit Dalam

 

redaksi

Related post