MANGUPURA – baliprawara.com Pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur masa penugasan guru non-ASN. Dalam kebijakan tersebut, guru honorer maupun kontrak ditetapkan hanya akan bertugas hingga 31 Desember 2026. Read More