Hendak Menetap di Denpasar, Duktang Wajib Lapor dan Karantina Mandiri

 Hendak Menetap di Denpasar, Duktang Wajib Lapor dan Karantina Mandiri

DENPASAR, baliprawara.com

Wali Kota Denpasar I.B. Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan Instruksi Wali Kota Denpasar nomor: 443/017/Gugus Tugas Covid-19/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Ada beberapa poin penting dalam instruksi tertanggal 27 April 2020 itu salah satunya menyangkut pengawasan penduduk pendatang (duktang).

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai di Denpasar, Selasa (28/4), mengungkapkan, dalam instruksi tersebut ditegaskan mengenai wajib lapor bagi duktang yang hendak menetap lebih dari 1 kali 24 jam di wilayah Kota Denpasar kepada Kadus, Kaling maupun satgas gotong royong penanggulangan Covid-19 desa adat dan desa/kelurahan.

Duktang diwajibkan menyampaikan secara jujur terkait riwayat kesehatan, riwayat bepergian dan maksud kedatangan. “Saat ini hampir semua daerah di Indonesia, termasuk seluruh kabupaten/kota di Bali telah ada pasien positif Covid-19 dan masuk zona merah. Kondisi ini mewajibkan kita untuk selektif menerima penduduk pendatang, khususnya yang ingin menetap melebihi 1 kali 24 jam,” tegasnya.

Disebutkan pula, Satgas, Kadus dan Kaling berhak menindaklanjuti atau memutuskan apakah duktang tersebut boleh menetap di wilayah bersangkutan. Jika duktang diperkenankan menetap, maka yang bersangkutan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari. Jika tidak diperkenankan maka akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal. “Selain itu masyarakat juga diharapkan tidak menerima tamu atau kerabat terlebih dahulu,” ujarnya. (MBP2)

See also  Local Fest 2024: Ruang Kreativitas Anak Muda Tabanan yang Mendapat Apresiasi Bupati

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *