Ikuti Instruksi Gubernur, Parade Ogoh-ogoh di Badung Ditiadakan
MANGUPURA – baliprawara.com
Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali nomor: 267/01-B/HK/2020 tentang pelaksanaan hari raya Nyepi tahun Saka 1942. Ada sejumlah poin di dalamnya, salah satunya meminta pengarakan ogoh-ogoh ditiadakan. Tujuannya tiada lain menghindari kerumunan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Instruksi Gubernur ini pun ditindaklanjuti kabupaten/kota di Bali. Di Badung misalnya, pemerintah setempat telah meminta semua parade ogoh-ogoh dibatalkan. “Instruksi tersebut telah kami sampaikan ke tingkat kecamatan. Dari kecamatan nantinya menyampaikan ke desa,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gde Eka Sudarwitha, Sabtu (21/3).
Terkait hal itu, desa adat di Badung juga sudah ada yang menindaklanjutinya. Desa Adat Pecatu, Kuta Selatan misalnya, sudah memastikan membatalkan parade ogoh-ogoh yang biasanya rutin digelar saat Pangerupukan atau sehari jelang Nyepi. “Pawai kami batalkan,” ujar Bendesa Adat Pecatu Made Sumerta.
Menurut anggota DPRD Badung ini, meski parade dibatalkan, namun penilaian ogoh-ogoh tetap dilakukan. Setelah dinilai, ogoh-ogoh diharapkan tidak diarak atau dipindahkan.
Tak hanya parade ogoh-ogoh, prosesi melasti di Desa Adat Pecatu juga berbeda dari biasanya. Kali ini, peserta melasti dibatasi. Melasti digelar secara ngubeng. Sebelum prosesi dimulai, tempat melasti akan disemprot disinfektan. (praw2)