Imigrasi Denpasar dan Kejari Gianyar Perkuat Sinergi Lewat Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum
Penandatanganan PKS di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu 5 Agustus 2026.
GIANYAR – baliprawara.com
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Gianyar memperkuat koordinasi kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu 5 Agustus 2026. Kerja sama tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan koordinasi hukum untuk mendukung tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam aspek bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, S.H., M.M., dan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H. Penandatanganan turut didampingi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar serta disaksikan jajaran pejabat struktural dari kedua instansi.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas administrasi keimigrasian yang mencakup pelayanan dokumen perjalanan, pelayanan izin keimigrasian, hingga pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing. Seluruh kebijakan serta tindakan administratif yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H., mengatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan hukum.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mirza Erwinsyah.
Dengan adanya mekanisme pendampingan dan pertimbangan hukum, pelaksanaan layanan serta pengawasan keimigrasian diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga mendukung penyelenggaraan administrasi keimigrasian yang memiliki dasar hukum yang jelas dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa masyarakat menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian. Karena itu, seluruh pelaksanaan tugas, mulai dari pelayanan dokumen perjalanan hingga pengawasan terhadap orang asing, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat merupakan bagian utama dalam pelaksanaan layanan keimigrasian. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan tugas keimigrasian, mulai dari pelayanan dokumen perjalanan hingga pengawasan orang asing, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar menjadi bagian dari koordinasi hukum dalam menjalankan tugas tersebut,” ujar R. Haryo Sakti.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan bahwa kerja sama antarinstansi merupakan bagian penting dalam penerapan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pelaksanaan pelayanan publik.
“Dengan adanya dukungan aspek hukum ini, proses pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar Felucia Sengky Ratna.
Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kejaksaan Negeri Gianyar diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas masing-masing, sehingga pelayanan serta pengawasan keimigrasian dapat terlaksana sesuai koridor hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (MBP)
