Imigrasi Ngurah Rai Amankan WNA Argentina Overstay Lebih Dari 60 Hari

 Imigrasi Ngurah Rai Amankan WNA Argentina Overstay Lebih Dari 60 Hari

Petugas Imigrasi saat melakukan pengawasan di Bandara Ngurah Rai.

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan seorang Laki-laki WNA asal Argentina berinisial GOR (26) di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (21/8/2024). WNA tersebut diamankan lantaran tinggal melebihi izin tinggal yang dimiliki (overstay) lebih dari 60 hari, dan mencoba keluar wilayah Indonesia tanpa dikenai tindakan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa, berdasarkan pemeriksaan keimigrasian di Bandara, GOR telah overstay lebih dari 60 hari. GOR terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 19 Mei 2024 menggunakan E-VOA dengan izin tinggal yang berlaku sampai dengan 17 Juni 2024.

Atas pelangaran tersebut, GOR kemudian diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.

“Berdasarkan pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian apabila orang asing overstay selama lebih dari 60 hari, maka ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Kami berkomitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan setiap WNA yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Suhendra. (MBP)

 

See also  Tak Mampu Bayar Denda Overstay, Pria Amerika Serikat Dipulangkan ke Negaranya

redaksi

Related post