Imigrasi Ngurah Rai Amankan WNA Langgar Aturan Saat Nyepi

 Imigrasi Ngurah Rai Amankan WNA Langgar Aturan Saat Nyepi

Imigrasi Ngurah Rai amankan WNA yang melanggar aturan catur brata Nyepi. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Terkait pelanggaran aturan Catur Brata Penyepian, pada hari raya Nyepi tahun caka 1946 di Bali, Senin 11 Maret 2024, yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA), pihak Imigrasi Ngurah Rai, langsung bertindak cepat. Dalam hal ini, Imigrasi Ngurah Rai menangani sebanyak 3 kejadian WNA yang melanggar ketertiban umum saat Nyepi di wilayah Kuta Selatan.

Untuk WNA pertama, dilakukan oleh seorang perempuan berinisial MB asal Rusia. MB dilaporkan telah mengganggu ketertiban umum, saat pelaksanaan Nyepi. Tim Intedakim Imigrasi Ngurah Rai, bersama dengan Pecalang setempat, segera bertindak dengan mendatangi Polsek Kuta Selatan, tempat MB telah diperiksa.

Tim Inteldakim melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan terhadap MB. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui MB berkewarganegaraan Rusia berusia 51 tahun, terakhir masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanggal 12 Oktober 2023 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) yang berlaku sampai 10 November 2023.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan sudah overstay lebih dari 60 hari. Akhirnya, pihak Polsek Kuta Selatan menyerahkan MB kepada tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain kasus MB, juga ditangani WNA lainnya yang melanggar ketertiban umum, selama pelaksanaan Nyepi. Kali ini seorang laki-laki ditemukan di Jl. Raya Uluwatu, Kuta Selatan, sedang berada di jalanan saat Nyepi. Pecalang setempat berhasil mengamankan WNA tersebut.

Tim inteldakim mencoba melakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tidak bisa diajak berkomunikasi. Diduga WNA ini mengalami depresi, sehingga tim tidak bisa mendapatkan identitas yang bersangkutan dan juga informasi lainnya. Selanjutnya, tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Pecalang membawa WNA tersebut ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah,  untuk pemeriksaan medis dan pemberian pengobatan yang diperlukan.

See also  Imigrasi Ngurah Rai Ikuti Table Top dan Simulasi, Mantapkan Persiapan KTT AIS Forum 2023

Kejadian terakhir masih sama di daerah Kuta Selatan tepatnya di Jalan Uluwatu dekat pintu masuk taman Penta Jimbaran. Terdapat 2 (dua) orang WNA laki-laki berkeliaran saat malam hari. Kemudian kedua WNA tersebut diamankan oleh Pecalang setempat. Kemudian Pecalang menghubungi Kantor Imigrasi Ngurah Rai agar dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang dikirimkan oleh Pecalang, diketahui kedua WNA tersebut berkewarganegaraan Prancis bernisial OT (21 tahun) dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang masih berlaku hingga 25 Maret 2024, dan inisial JC (21 tahun) yang menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival)  yang juga masih berlaku hingga 06 April 2024. Setelah diberi peringatan oleh Pecalang, kedua WNA tersebut diminta untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyatakan bahwa Imigrasi Ngurah Rai tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban meskipun dalam suasana Hari Raya Nyepi berkolaborasi dengan instansi terkait. “Hal ini bertujuan untuk memastikan pemberian tindakan hukum yang sesuai terhadap orang asing yang melanggar aturan. Selain itu juga untuk tetap mendukung pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketenangan dan keamanan bersama,” kata Suhendra, Rabh 13 Maret 2024. (MBP)

 

redaksi

Related post