Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Dua WNA Beda Negara Akibat Overstay

 Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Dua WNA Beda Negara Akibat Overstay

Dua orang WNA saat dideportasi ke negaranya.

MANGUPURA – baliprawara.com

Dua Warga Negara Asing (WNA) beda negara dengan kasus yang sama, dideportasi oleh pihal Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai. Keduanya diketahui telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) selama lebih dari 60 hari. Adapun kedua WNA tersebut yakni, inisial MCM (36) WNA asal Timor Leste dan AKG WNA asal Nepal.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Shandro Bobby Raymon, A.Md.Im., S.H menerangkan, kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

“Kedua WNA itu berinisial MCM seorang laki-laki berumur 36 tahun asal Timor Leste dan yang lagi satu AKG pria berumur 27 tahun asal Nepal,” katanya saat memberikan keterangan pers, Rabu 5 Juli 2023.

Keduanya dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian karena terbukti melebihi izin tinggal yang diberikan, yaitu lebih dari 60 hari. Keduanya telah dipulangkan Selasa kemarin. MCM deportasi menggunakan penerbangan Aero Dili (8G182) Denpasar-Dili pada pukul 10.35. Sedangkan AKG juga dideportasi menggunakan penerbangan Batik Air (OD-178) Denpasar-Kuala Lumpur pada 12.25 yang kemudian dilanjutkan dengan Batik Air (OD-182) Kuala Lumpur-Kathmandu.

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan MCM dan AKG berhasil diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian yang rutin diselenggarakan oleh Imigrasi Ngurah Rai. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa MCM terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada  19 November 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 18 Desember 2022. 

See also  Seorang WNA Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai karena Overstay

Sedangkan AKG, terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Februari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 20 April 2023. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas,” pungkasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post