Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA Kelompok “Bonnie Blue” Usai Terbukti Langgar Aturan Lalu Lintas dan Izin Tinggal
Deportasi empat WNA kelompok “Bonnie Blue” usai terbukti langgar aturan lalu lintas dan izin tinggal. (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Proses penegakan hukum terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen kreator konten dewasa bernama “Bonnie Blue” telah resmi dituntaskan oleh aparat di Bali. Keempat WNA tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas sekaligus menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.
Penanganan perkara ini dilakukan secara terpadu oleh Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Seluruh tahapan hukum telah dilalui, mulai dari pemeriksaan awal, proses persidangan tindak pidana ringan (Tipiring), hingga penjatuhan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas seorang WNA perempuan berinisial TEB alias Bonnie Blue, berusia 26 tahun dan berkewarganegaraan Inggris. Yang bersangkutan dikenal sebagai kreator konten dewasa dan disebut sempat ditolak menginap di sebuah hotel di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, lantaran rekam jejak kontennya dinilai tidak sesuai dengan kebijakan tempat tersebut.
Laporan masyarakat tersebut menjadi dasar aparat untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta norma yang berlaku di wilayah Bali.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Polres Badung dan Polsek setempat kemudian melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas kelompok WNA tersebut. Penyelidikan mengarah ke sebuah studio yang berada di kawasan Pererenan, Kabupaten Badung.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan total 20 WNA yang berada di dalam satu area. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebanyak 16 orang di antaranya berstatus sebagai saksi dan diketahui merupakan peserta sebuah acara berkonsep gameshow.
Sementara itu, empat WNA lainnya dinilai memiliki keterlibatan lebih aktif dan kemudian diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial TEB alias BB (perempuan, 26 tahun, WN Inggris), LAJ (laki-laki, 27 tahun, WN Inggris), INL (laki-laki, 24 tahun, WN Inggris), serta JJT (laki-laki, 28 tahun, WN Australia).
Terkait isu yang sempat berkembang mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana pornografi, Kapolres Badung menegaskan bahwa hasil pemeriksaan forensik digital tidak menemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan terhadap perangkat telepon seluler milik TEB memang menemukan adanya video pribadi. Namun, video tersebut dipastikan hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak terbukti disebarluaskan kepada publik.
Dengan hasil tersebut, aparat menyatakan unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak terpenuhi. Oleh karena itu, tidak ada proses hukum lanjutan terkait dugaan pornografi dalam perkara ini.
Meski tidak terbukti melanggar ketentuan pidana pornografi, keempat WNA tetap dinyatakan melakukan pelanggaran lain. Salah satunya berkaitan dengan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa para WNA tersebut menggunakan sebuah kendaraan jenis pickup bak terbuka berwarna biru dengan tulisan “BONNIE BLUE’s BANGBUS”. Kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut orang dan berkeliling di sejumlah wilayah di Bali sebagai bagian dari aktivitas pembuatan konten.
Penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang dinilai tidak sesuai peruntukan dan berpotensi membahayakan keselamatan. Perbuatan tersebut kemudian diproses melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan.
Berdasarkan putusan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim menyatakan tindakan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan berlalu lintas.
Usai proses peradilan pidana ringan rampung, penanganan kasus dilanjutkan oleh pihak keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA).
Namun, dari hasil pemeriksaan keimigrasian, diketahui bahwa para WNA tersebut melakukan kegiatan produksi konten yang bersifat komersial. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal wisata.
Atas temuan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk WNA berinisial JJT dan INL, dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian.
Sementara itu, TEB dan LAJ dikenakan sanksi administratif yang lebih berat karena selain menyalahgunakan izin tinggal, keduanya juga telah dijatuhi putusan bersalah atas pelanggaran hukum di bidang lalu lintas.
Sebagai tindak lanjut dari seluruh proses hukum dan administratif tersebut, keempat WNA manajemen “Bonnie Blue” telah dideportasi pada Jumat, 12 Desember 2025. Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Selain dideportasi ke negara asal masing-masing, nama keempat WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan untuk jangka waktu tertentu. Penangkalan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar yang bersangkutan tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu dekat.
Penindakan terhadap kelompok WNA ini disebut sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan imigrasi dalam menjaga ketertiban umum di Bali. Aparat menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum, peraturan, serta menghormati norma dan kearifan lokal.
Melalui penegakan hukum berupa proses pidana ringan, deportasi, dan penangkalan, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman, tertib, dan menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku. (MBP)