Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA India Pelaku Pencurian

 Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA India Pelaku Pencurian

Imigrasi Ngurah Rai, mendeportasi WNA India pelaku pencurian, Selasa 9 April 2024. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing asal India pelaku pencurian setelah Bebas dari lapas tgl 9 April 2024.

Sebelumnya KSA Perempuan berumur 45 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dalam kasus pencurian  tahun 2023 lalu, KSA ditangkap Polisi di Bandara Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan bahwa petugas Bidang Inteldakim telah melakukan pengawasan pendeportasian terhadap KSA pada Selasa 9 April 2024 pukul 11.20 WITA . SAK dideportasi melalui bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai India dengan Pesawat IndiGo dengan no penerbangan 6e1606 transit di Bengaluru kemudian dilanjutkan  dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai.

Suhendra juga mengatakan sebelum di Deportasi petugas bidang Inteldakim Ngurah Rai menjemput KSA pada tanggal 8 April di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan karena sudah selesai menjalankan hukumannya.

“Penjemputan ini dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia dan sudah berkekuatan hukum tetap akan kita usir keluar Wilayah Indonesia dan Namanya akan kita usulkan masuk dalam daftar Cekal,” ucapnya melalui keterangan, Selasa 9 April 2024.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Inteldakim KSA mengaku masuk ke Indonesia  pada tanggal 24 Juni melalui bandara Ngurah Rai dengan Visa On Arrival bertujuan untuk berwisata. “KSA dideportasi berdasarkan peraturan Keimigrasian pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” bebernya. (MBP)

 

See also  Lakukan Pencarian, Imigrasi Tetapkan DPO Pada Buronan Interpol Asal Rusia

redaksi

Related post