Imigrasi Ngurah Rai Musnahkan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian
MANGUPURA – baliprawara.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian, Kamis 19 September 2024. Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, kegiatan ini disaksikan oleh Perwakilan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan, adapun arsip yang dimusnahkan adalah Permohonan ITK periode tahun 2021 sejumlah 44.755 (empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh lima). Exit Permit Only periode tahun 2017 sejumlah 2.092 (dua ribu sembilan puluh dua).
Kemudian, ada Multiple Re-entry Permit (MERP) periode tahun 2017 sejumlah 1.842 (seribu delapan ratus empat puluh dua). ERP Tidak Kembali periode tahun 2017 sejumlah 131 (seratus tiga puluh satu).
Lebih lanjut Suhendra berharap, dengan dilaksanakannya pemusnahan arsip ini, bisa mewujudkan tata kelola yang tertib. “Diharapkan terciptanya tata kelola kearsipan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang tertib, efisien, dan sesuai dengan aturan atau kaidah kearsipan yang berlaku,” ucapnya. (MBP)