Imigrasi Ngurah Rai Sosialisasikan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Pandemi Covid-19 

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Rabu (16/6/2021), menyelenggarakan acara Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Rangka Meningkatkan Investasi. Hadir sebagai narasumber pada acara ini yaitu Pramella Yunidar Pasaribu selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, I Made Reta selaku Fungsional Pengantar Kerja Muda mewakili Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, dan I Made Agus Aryawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung. 

Sosialisasi yang digelar di Hotel Nusa Dua Beach ini, diikuti sebanyak 75 peserta yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi perguruan tinggi, organisasi terkait seperti PHRI Bali, DPD ASITA Bali, Head Sosialisasi TKA, Indonesia Hotel General Manager Association, Korean Bali Association, Asosiasi Jasa Keimigrasian, Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Perwakilan Daerah Bali, perwakilan media serta bisa diikuti juga masyarakat secara daring melalui aplikasi zoom. Acara sosialisasi ini sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yang mana, setiap peserta dan panitia menjalani tes swab antigen yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Badung melalui Puskesmas Kuta Selatan, pengecekan suhu tubuh, serta diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak selama acara berlangsung.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jesaja Samuel Enock selaku ketua panitia menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini bertujuan sebagai bentuk penyebaran informasi kepada masyarakat tentang kebijakan izin tinggal keimigrasian di masa pandemi Covid-19 serta kaitannya dengan tenaga kerja asing dan investasi sebagai suatu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman, dan menjawab pertanyaan atas persoalan-persoalan yang berkaitan dengan izin tinggal keimigrasian, tenaga kerja asing, dan investasi di masa pandemic Covid-19 khususnya pada wilayah Bali.

See also  Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Salurkan Paket Bantuan Menkumham untuk Warga Kelurahan Kuta

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam sambutannya sebelum membuka sosialisasi menyampaikan bahwa, Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu instansi pemerintah memiliki peranan yang penting di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Seperti memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. 

Selama pandemi Covid-19 ini lanjut Jamaruli, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian kembali dalam memberikan kebijakan izin tinggal keimigrasian kepada orang asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. “Melalui sosialisasi ini kami berharap agar seluruh peserta yang hadir dapat memperoleh informasi tentang aturan dan kebijakan terkait izin tinggal keimigrasian selama masa pandemi Covid-19 dengan tetap mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan Investasi, sehingga dapat meminimalisir terjadinya perbedaan pemahaman terhadap aturan yang berlaku,” harapnya.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Pramella Yunidar sebagai pembicara menyampaikan kalau ditjen Imigrasi sudah mengeluarkan kebijakan keimigrasian pada masa pandemi COVID-19 antara lain penghentian sementara pemberian visa kunjungan saat kedatangan, dan bebas visa kunjungan sampai dengan pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan terhadap COVID-19  pengajuan visa on-shore diberikan kepada WNA yang tengah berada di Indonesia dalam keadaan tidak dapat kembali ke negara asal akibat pandemi. Pengajuan dilakukan via aplikasi visa online. 

Dalam paparannya, Pramella juga menjelaskan terkait peraturan turunan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu PP No. 48 Tahun 2021. Dalam PP No 48 Tahun 2021 pada pasal 89 terdapat penambahan klausul pemberian visa kunjungan dalam rangka pra-investasi dan pada pasal 90 disebutkan surat jaminan dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian bagi orang asing dalam rangka pra investasi yang tidak memiliki penjamin. Dalam izin tinggal kunjungan berdasarkan PP No, 48 Tahun 2021 pasal 136, izin tinggal dari visa kunjungan satu kali perjalanan diberikan paling lama 180 hari dan tidak dapat diperpanjang, izin tinggal kunjungan dari visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan paling lama 180 hari dan dapat diperpanjang tidak lebih dari 12 bulan.

See also  Imigrasi Ngurah Rai ikuti Upacara Ziarah Tabur Bunga Rangkaian HDKD ke-78

Semehtara, Fungsional Pengantar Kerja Muda mewakili Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, I Made Reta menyampaikan beberapa hal, antara lain alur permohonan pembuatan akun bagi pengguna TKA untuk bisa login, alur permohonan RPTKA (Rencana Permohonan Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing), Alur Permohonan Notifikasi Baru, dan Alur Permohonan Notifikasi Perubahan dari IMTA Daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menjelaskan mengenai 4 kebijakan nasional terkait investasi. Pertama, percepatan kemudahan berusaha (ease of doing business) dengan Online Single Submission (OSS). Kedua, penyederhanaan birokrasi dengan prioritas Lembaga pelayanan publik. Ketiga, Reformasi birokrasi di era industry 4.0 dengan pengembangan SPBE, keempat, Omnibus Law. Dalam hal ini juga dijelaskan mengenai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.  (MBP)

prawarautama

Related post