Imigrasi Tolak 41 WNA Masuk Bali
Mangupura – baliprawara.com
Sejak tanggal 5 Februari hingga Jumat 7 Februari 2020 pukul 18.00 wita, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, sudah melakukan penolakan sebanyak 41 orang penumpang Warga Negara Asing yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dari total 41 orang tersebut, sebanyak 29 orang ditolak pada tanggal 5 Februari, 8 orang tanggal 6 Februari dan 4 orang tanggal 7 Februari.
Menurut Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Hajar Aswad, mereka yang ditolak karena tercatat memiliki riwayat perjalanan ke Tiongkok selama 14 hari terakhir. Penolakan tersebut kata Hajar, dilakukan mengacu pada peraturan menteri (permen) Kumham no 3 tahun 2020. Pada Permen itu diatur ketentuan bahwa penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa diberikan kepada warga negara Tiongkok dan orang asing dari negara Tiongkok yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Tiingkok dalam kurun 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Penolakan tersebut menurutnya sudah dilakukan sejak berlaku pembatalan penerabangan dari dan ke Tiongkok sejak tanggal 5 Februari lalu. Dari yang ditolak itu kata dia, ada yang berasal dari Brazil, Ukraina, Amerika, Rusia, Maroko, Australia bahkan ada juga warga negara Tiongkok. (praw)