Implikasi Ekonomi atas Perda Nomor 4 Tahun 2026
Prof. IB Raka Suardana
Oleh Prof. Dr. IB Raka Suardana, S.E.,M.M.
(Guru Besar FEB Undiknas Denpasar)
PEMBERLAKUAN Perda Nomor 4 Tahun 2026 yang secara spesifik menyasar praktik alih kepemilikan lahan secara nominee atau pinjam nama membawa implikasi ekonomi yang strategis bagi tata kelola pembangunan daerah. Selama lima tahun terakhir, maraknya pembangunan vila di kawasan persawahan produktif kerap dikaitkan dengan praktik penggunaan nama warga lokal oleh pemodal asing untuk menguasai lahan secara de facto. Skema ini bukan hanya menimbulkan persoalan hukum dan tata ruang, tetapi juga menciptakan distorsi ekonomi, karena keuntungan usaha lebih banyak mengalir keluar daerah tanpa kontribusi optimal terhadap penerimaan pajak dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Alih Fungsi Lahan Meningkat
Data lima tahun terakhir menunjukkan bahwa luas alih fungsi lahan pertanian terus meningkat. Pada 2021 tercatat sekitar 600 hektare lahan pertanian beralih fungsi, meningkat menjadi 750 hektare pada 2022, 820 hektare pada 2023, 910 hektare pada 2024, dan mendekati 1.000 hektare pada 2025. Sebagian besar terjadi di kawasan penyangga pariwisata yang memiliki nilai jual tinggi. Pada periode yang sama, jumlah izin vila dan akomodasi non-hotel tumbuh rata-rata 8–10 persen per tahun. Namun tidak seluruhnya tercatat resmi sebagai objek pajak daerah, sehingga potensi kehilangan pajak diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Kepastian Hukum
Perda Nomor 4 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum dengan memperketat verifikasi kepemilikan lahan, meningkatkan pengawasan terhadap transaksi properti, serta memberikan sanksi administratif dan pidana terhadap praktik nominee. Implikasi positifnya terhadap ekonomi terlihat pada tiga aspek utama. Pertama, peningkatan kepastian hukum mendorong iklim investasi yang lebih sehat. Investor yang patuh terhadap regulasi memperoleh level playing field yang adil, sehingga kompetisi usaha menjadi lebih transparan. Dalam lima tahun terakhir, realisasi investasi sektor properti dan akomodasi meningkat dari sekitar Rp18 triliun pada 2021 menjadi Rp36 triliun pada 2025. Dengan regulasi yang lebih tegas, arus investasi diharapkan tetap tumbuh namun lebih berkualitas dan tidak merusak tata ruang.
Kedua, pengendalian praktik nominee berpotensi meningkatkan penerimaan daerah. Pendapatan asli daerah dalam lima tahun terakhir meningkat dari Rp3,8 triliun pada 2021 menjadi sekitar Rp6,1 triliun pada 2025. Namun optimalisasi pajak hotel, restoran, dan pajak bumi bangunan masih menghadapi tantangan akibat kepemilikan terselubung. Dengan penertiban vila ilegal dan legalisasi usaha sesuai ketentuan, basis pajak akan semakin luas dan akurat. Peningkatan kepatuhan ini diproyeksikan menambah penerimaan pajak daerah secara signifikan, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal untuk membiayai infrastruktur dan perlindungan lahan pertanian.
Ketiga, perlindungan lahan sawah produktif menjaga keberlanjutan ekonomi jangka panjang. Kontribusi sektor pertanian terhadap produk domestik regional bruto memang lebih kecil dibanding pariwisata, namun sektor ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menjaga stabilitas pangan lokal. Nilai produksi pertanian dalam lima tahun terakhir relatif stabil dengan pertumbuhan rata-rata 3 persen per tahun. Dengan menekan alih fungsi lahan ilegal, Perda ini membantu menjaga keseimbangan struktur ekonomi agar tidak sepenuhnya bergantung pada properti dan pariwisata.
Implikasi Positif
Secara keseluruhan, Perda Nomor 4 Tahun 2026 memiliki implikasi ekonomi yang positif karena menata ulang praktik kepemilikan lahan, memperkuat transparansi investasi, meningkatkan penerimaan daerah, dan melindungi basis produksi jangka panjang. Regulasi ini tidak dimaksudkan menghambat investasi, melainkan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berlangsung secara legal, adil, dan berkelanjutan. Dengan dukungan data lima tahun terakhir yang menunjukkan tren peningkatan investasi sekaligus tekanan terhadap lahan pertanian, kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas pertumbuhan ekonomi daerah di masa depan (*)