Ini Ketentuan dan Tarif Rapid Test dan Swab rRT-PCR di RS PTN Unud 

 Ini Ketentuan dan Tarif Rapid Test dan Swab rRT-PCR di RS PTN Unud 

MANGUPURA – baliprawara.com

Melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan hasil tes swab. Dalam hal ini, RS PTN Universitas Udayana (RSPTN Unud) ditunjuk sebagai RS  untuk melakukan Test Swab rRT-PCR bagi mereka yang akan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Terkait hal itu, Direktur RS Unud Dewa Putu Gde Purwa Samatra menyampaikan siap untuk Test Swab rRT-PCR bagi yang akan melakukan perjalanan ke luar. Pada hari pertama diberlakukan Kamis (28/5), RSPTN Unud kata dia, sudah meneruma beberapa orang. 

Meski sebelumnya RSPTN Unud juga ditunjuk khusus tangani lasien Covid-19, namun dalam hal pengambilan uji swab bagi mereka yang akan melakukan perjalanan ke luar, memang tidak disamakan ruangannya dengan pengambilan sampel dari pasien Covid-19. Bahkan, untuk APD yang digunakan juga dibedakan. “Saat ini kami sudah siapkan sebanyak 2 ruangan untuk pengambilan sampel swab bagi yang akan melakukan perjalanan ke luar. Ruangan untuk pengambilan sampel dibedakan antara yang memang pasien Covid-19,” ujarmya.

Mengenai ruangan pengambilan sampel yang saat ini disediakan 2 ruangan, tidak menutup kemungkinan akan ditambah lagi apabila ramai permintaan. Pihaknya memperkirakan, ada banyak yang akan melakukan. Untuk itu, apabila kedepan permintaan terus meningkat, pihaknya akan menambah ruangan untuk pengambilan sampel swab. “Akan kami tambah lagi ruangannya. Untuk saat ini, Idealnya dalam sehari bisa mengambil sampel 50-100 swab,” terangnya.

See also  Tim Bantuan Medis Janar Duta FK Unud Gelar Pengobatan Gratis di Peyadnyan Ngaben Masal

Untuk pasien Covid-19 yang melalukan Uji Swab, tidak dikenai biaya. Namun pada pemohon test swab maupun rapid test diluar itu harus membayar mengikuti persyaratan yang telah dikeluarkan oleh Rumah Sakit Universitas Udayana. Dari Surat Edaran bernomor 114/UNI14.6/SE/2020 Tentang Ketentuan Tindakan Swab rRT-PCR bagi pelaku perjalanan dan Permintaan Mandiri di Rumah Sakit Universitas Udayana, hanya ditujukan pada pelaku perjalanan yang tidak menunjukan gejala COVID-19 seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan maupun sesak. Tindakan swab dilakukan di poliklinik RS Unud. Pasien mendaftar hanya dengan perjanjian via Whatsapp 081338166474 pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 – 16.00 (hari kerja). “Kuota untuk pasien akan dibatasi mengikuti kapasitas pemeriksaan rRT-PCR di laboratorium,” ujarnya.

Sementara, untuk tarif terbagi menjadi Paket Rapid Test pasien Umum dengan biaya Rp 350.000,  Paket Rapid Test pasien Umum di UGD/CITO di atas jam 20.00, Rp 400.00,- Sedangkan untuk Paket Rapid Test Pasien ASN (surat tugas) dan mahasiswa Unud Aktif (KTM) Rp 105.000,- biaya yang sama untuk Paket Rapid Test Pasien ASN (surat tugas) dan mahasiswa Unud Aktif (KTM) di UGD/CITO di atas jam 20.00.

Sedangkan untuk Paket Swab r-RT-PCR, terdiri dari Paket Swab dan PCR Pasien Umum dengan biaya Rp 900.000,- sedangkan untuk di UGD/CITO (Sabtu, Minggu dan hari Libur) dengan biaya Rp 1.000.000,- sedangkan untuk Pasien ASN (surat tugas) dan mahasiswa Unud Aktif (KTM) Rp 350.000,-. Untuk hasil tes, akan selesai sehari kemudian dan harus diambil langsung oleh yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan.  (MBP1)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *