Inovasi Early Warning System SDI Provinsi Bali Diapresiasi SDI Pusat

 Inovasi Early Warning System SDI Provinsi Bali Diapresiasi SDI Pusat

Forum Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Tahun 2023, di Hotel Harris Riverview and Residences, Kuta, Rabu 22 November 2023.

MANGUPURA – baliprawara.com

Inovasi Satu Data Indonesia (SDI), Tingkat Provinsi Bali, yang mengembangkan menu Early Warning System (EWS) pada aplikasi Data Sektoral di Portal Bali Satu Data, mendapat apresiasi Asisten Manajer Bidang Aplikasi dan Teknologi Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Pusat, Arif Setiawan. Penyempurnaan sistem EWS tersebut dirancang berfungsi untuk memberikan peringatan kepada produsen data agar menginput data tepat waktu, sesuai jadwal rilis data yang telah disepakati dalam Daftar Data daerah. 

Hal itu disampaikan Arief Setiawan saat tampil menjadi narasumber dalam Forum Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Harris Riverview and Residences, Kuta-Badung, Bali, Rabu 22 November 2023. 

Dengan adanya menu EWS ini, permasalahan keterlambatan pemasukan (input) data prioritas dari perangkat daerah yang merupakan produsen data, diharapkan tidak akan terjadi lagi. EWS akan mengingatkan produsen data bahwa batas waktu penginputan data segera akan berakhir, dan sejumlah peringatan awal lainnya. 

Forum Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Bali dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali diwakili Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, I Made Satya Cadriantara. Kegiatan ini merupakan forum untuk melakukan verifikasi dan penentuan usulan Daftar Data dari para perangkat daerah selaku produsen data yang diperlukan dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Bali. 

Menghadirkan tiga narasumber, yakni Sekretariat SDI Pusat, BPS Provinsi Bali, dan Diskominfos Provinsi Bali, kegiatan ini dihadiri seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali.

Kepala Bidang  Statistik Diskominfos Provinsi Bali, Dr. Dewa Made Puspa menyampaikan, hasil evaluasi penyelenggaraan SDI oleh BPKP Provinsi Bali tahun 2022 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Provinsi Bali menemukan, ada produsen data yang tidak menyerahkan data prioritas sesuai dengan jadwal rilis data yang telah disepakati. Keterlambatan tersebut disebabkan oleh karena pimpinan perangkat daerah mengganti petugas Admin di tingkat perangkat daerah. Selain itu terdapat sejumlah kesulitan dalam melengkapi data yang telah disepakati sesuai Daftar Data yang telah ditetapkan disebabkan perubahan aturan.

See also  Langgar Prokes dan Menolak Isolasi Mandiri, WN Rusia Akhirnya  Dideportasi

Dewa Puspa mengungkapkan, pada tahun 2022 ada 502 daftar data yang disepakati. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77,5% diserahkan dengan tepat waktu, dan 22,5% tidak tepat waktu 22,5%. Dari 22,5% yang tidak diserahkan dengan tepat waktu, sebanyak 15,94% berasal dari 18 OPD lingkup Pemerintah Provinsi Bali dan sisanya 6,57% dari instansi vertikal.

Sementara itu Ketua Tim Desiminasi dan Rujukan Statistik BPS Provinsi Bali, Kadek Agus Wirawan menekankan, pentingnya pemasukan data yang sesuai standar dan metadata SDI secara tepat waktu karena hal itu sangat berpengaruh terhadap proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran program/kegiatan bagi perangkat daerah. 

Produsen data diingatkan untuk menyampaikan daftar data kedalam sistem sesuai peraturan dan melengkapinya sesuai jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. Masing-masing produsen data diminta agar rutin menginput data yang diperlukan sesuai jadwal rilis secara mandiri. (MBP/r)

 

redaksi

Related post