Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Nataru, BBPOM Masih Temukan Ratusan Produk Kedaluwarsa dan Produk Pangan TIE

Kepala BBPOM di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni (tengah) didampingi Humas BBPOM Denpasar, Putu Ekayani Scorpiasanty L., S. Si., Apt., M. Biomed., memberi keterangan pers, Jumat (20/12).
DENPASAR – baliprawara.com
Menjelang hari raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Balai Besar POM (BBPOM) di Denpasar, melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan di wilayah Bali. Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk perlindungan kesehatan masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi syarat.
Pengawasan intensif ini, dilaksanakan sejak 28 November hingga Januari 2025, dengan fokus terhadap produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak, seperti kemasan penyok, kaleng berkarat, dan sebagainya.
Adapun lokasi pengawasan dilakukan di sarana peredaran pangan seperti importir/distributor, toko, grosir, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan/ atau penjual parcel. Pengawasan ini dilakukan di seluruh kabupaten/kota di wilayah kerja oleh petugas BBPOM di Denpasar, dengan melibatkan petugas lintas sektor terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota setempat.
MenurutM Kepala Balai Besar POM di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, sampai dengan 18 Desember 2024, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 37 sarana distribusi di Bali. Dari total lokasi pengawasan, di 30 sarana atau 81,08 % telah memenuhi ketentuan. Sedangkan, di 7 sarana atau 18,92 % dari keseluruhan, masih belum memenuhi ketentuan.
Lebih lanjut dikatakan, untuk jumlah temuan ada sebanyak 30 item atau 617 kemasan. Dari jumlah itu, terdiri dari 9 item, yang mana 200 kemasan (32,4 %) merupakan produk kedaluwarsa, dan 21 item, 417 kemasan (67,6 %) merupakan produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE) dengan total nilai ekonomi Rp 28.801.273.
“Dalam pengawasan ini tidak terdapat temuan pada parcel dan tidak ditemukan produk pangan olahan dengan kemasan rusak,” kata Adhi Aryapatni, saat pada acara Media Award 2024, Jumat 20 Desember 2024, di kantor setempat.
Ia menyampaikan, dari pengawasan yang dilakukan, bila dibandingkan temuan pengawasan tahun sebelumnya, terdapat penurunan sarana yang tidak memenuhi ketentuan, dari 23,7% menjadi 18,9%. Untuk temuan produk TIE juga terjadi penurunan dari 72,3 % menjadi 67,6 %, namun terjadi peningkatan jumlah produk kedaluwarsa dari 20,3% menjadi 32,4 %.
Sementara itu, Balai Besar POM di Denpasar sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, juga telah melaksanakan Reformasi Birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
sejak tahun 2017. Berbagai perubahan dan inovasi telah dilakukan di 6 area perubahan yaitu Manajemen Perubahan, Tata Laksana, SDM, Pengawasan, Akuntabilitas dan Pelayanan Publik dibawah binaan Inspektorat Utama Badan POM.
Pada tahun 2019 Balai Besar POM di Denpasar telah berhasil meraih predikat WBK dari Kementerian PANRB. Pembangunan Zona Integritas ini secara konsisten terus dilaksanakan dengan inovasi-inovasi baru sebanyak 40 inovasi dengan 3 inovasi unggulan yaitu BABE AMIN (Pangan Bali Bebas Rhodamin), SI PROTON (inovasi Sistem Pelaporan Progresif, Timeline, Penyimpanan Database Online) dan GEBYAR UMKM Bali (Gerakan Bersama Pelayanan Izin Edar untuk UMKM Obat dan makanan di Bali).
Salah satu dari 3 inovasi tersebut yaitu SI PROTON berhasil meraih predikat 8 TOP Inovasi Pelayanan Publik Badan POM tahun 2024. Pada bulan Nopember kembali
Kementerian PANRB melakukan penilaian pembangunan Zl menuju WBBM di Balai Besar POM di Denpasar dan berhasil lolos mendapat predikat WBBM. pada tanggal 11 Desember 2024 Piagam Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini kepada Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Gusti Ayu Adhi Aryapatni di hotel Bidakara Jakarta.
Predikat WBBM ini memberi pesan tanggung jawab kepada seluruh pegawai BBPOM di Denpasar untuk secara konsisten meningkatan kualitas pelayanan publik tetap prima dan berintegritas tinggi tanpa suap, korupsi, pungli dan gratifikasi serta tetap menjadi instansi yang akuntabel, bersih dan melayani. (MBP)