Jaga Kelancaran Lalu-lintas, Dishub Batasi Mobilitas Angkutan Barang di Wilayah Kegiatan WWF

 Jaga Kelancaran Lalu-lintas, Dishub Batasi Mobilitas Angkutan Barang di Wilayah Kegiatan WWF

Pantauan CCTV arus lalu lintas di persimpangan Benoa.

DENPASAR – baliprawara.com

Sejumlah ruas jalan, seperti di sekitar kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, Pulau Kura Kura Bali Serangan, dan Pantai Melasti, dipastikan akan berpotensi mengalami gangguan lalu lintas selama gelaran world water forum (WWF) ke-10, pada 18-25 Mei 2024. Untuk itu, dalam upaya memastikan kelancaran lalu lintas, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, memberlakukan pembatasan terhadap pergerakan seluruh kendaraan barang seperti truk berukuran sedang dan besar, mulai pukul 08.00-20.00 WITA pada tanggal 18 dan 19 Mei 2024.

Menurut Kadis Perhubungan Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta, pembatasan ini akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan yaitu Bypass I Gusti Ngurah Rai mulai dari simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua, kemudian di Ruas Jalan Jimbaran-Uluwatu, dan seluruh ruas jalan di Kawasan Kuta. “Pembatasan dimaksud akan dikecualikan untuk kendaraan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam, barang kebutuhan pokok, dan kendaraan pengangkut logistik WWF,” kata Kadishub, Sabtu 19 Mei 2024.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam upaya menjaga kelancaran lalu lintas selama perhelatan WWF, pihaknya menghimbau kepada perencana perjalanan wisata, travel agent, dan pengemudi, untuk  mengatur efisiensi pergerakan. Terutama agar bisa menggunakan jalur alternatif, serta menghindari wilayah aktivitas kegiatan WWF, serta melakukan konsolidasi perjalanan dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan kendaraan berkapasitas lebih banyak. 

Untuk penggunaan kendaraan pribadi dengan penumpang hanya 1-2 orang juga agar dihindari. Termasuk kendaraan yang parkir menggunakan bahu jalan, agar bisa dihindari. “Himbauan juga ditujukan kepada pengelola pusat oleh-oleh, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, maupun pusat keramaian lainnya yang terdapat di kawasan Kuta, Nusa Dua, Jimbaran, dan sepanjang Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai agar memastikan tidak ada kendaraan pengunjung/karyawan yang parkir menggunakan bahu jalan,” imbaunya.

See also  Ledakan di KM Bina Sejati, Tiga ABK Terluka

Selain pembatasan mobilitas angkutan barang, Pemprov Bali juga melaksanakan pengaturan pembelajaran daring pada sejumlah sekolah mulai jenjang TK hingga Perguruan Tinggi yang berada di kawasan Kuta dan Kuta Selatan. Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi dan Kadisdikpora Badung, Kadisdikpora Bali KN. Boy Jayawibaya meminta lembaga pendidikan yang berlokasi di kawasan Nusa Dua dan sekitarnya diberikan dispensasi untuk menyelenggarakan pembelajaran daring dari tanggal 18 s.d 24 Mei 2024. Berdasarkan surat Kadisdikpora Bali, terdapat 72 TK, 62 SD, 20 SMP dan 20 SMA/SMK yang melaksanakan pembelajaran daring selama kurun waktu tersebut. Sekolah-sekolah ini tersebar di kawasan Kuta dan Kuta Selatan. Boy Jayawibawa sangat berharap dukungan dari lembaga pendidikan untuk kelancaran perhelatan WWF ke-10.

Masih sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan WWF, Pemprov Bali juga menyurati Bupati/Walikota untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing. Dalam surat yang diteken Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Bupati/Walikota se-Bali diminta ikut berpartisipasi dan memberikan kontribusi berupa imbauan kepada aparat Desa/Kelurahan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di tempat tinggal dan lingkungannya masing-masing. 

Bupati/walikota juga diminta turut serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi  wisatawan domestik dan internasional yang berkunjung di wilayah Bali dari ancaman kriminalitas terutama kejahatan jalanan (street crime). Sekda Dewa Indra juga mengharapkan seluruh masyarakat menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam segenap aspek kehidupan serta menghindari hal-hal yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Salah satu yang menjadi penekanannya adalah bijak dalam penggunaan media sosial, tidak menyebarkan informasi hoax yang dapat menyesatkan dan bersifat provokatif. Terakhir, masyarakat dilarang memasang spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang menimbulkan potensi konflik sosial serta tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan WWF. (MBP)

See also  Bungan Desa, Berimplikasi Positif Pada Penurunan Stunting di Tabanan

 

redaksi

Related post