Jalani Prosesi Pengambilan Sumpah, 12 Orang Resmi Jadi WNI
DENPASAR – baliprawara.com
Total sebanyak 12 orang dengan rincian sebanyak 11 anak perkawinan campur dan 1 warga negara asing, diambil sumpah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Pengambilan sumpah pewarganegaraan ini, dilakukan dalam upacara yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, di Ruang Dharmawangsa, kantor setempat, Selasa 6 Agustus 2024.
Upacara ini menandai momen penting bagi para individu yang berasal dari berbagai latar belakang untuk secara resmi menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Dari 12 orang yang diambil sumpah tersebut, sebanyak 10 orang merupakan anak hasil perkawinan campur antara Indonesia dan Jepang, 1 orang merupakan anak hasil perkawinan campur antara Indonesia dan Selandia Baru (berdasarkan Pasal 3A PP 21 Tahun 2022), dan 1 orang merupakan warga negara Italia yang mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Pada kesempatan tersebut, Pramella Yunidar Pasaribu menekankan pentingnya menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat, dan martabat bangsa dan negara bagi setiap WNI baru. Ia juga mengingatkan bahwa sebagai WNI, mereka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Menjadi WNI bukan hanya tentang memahami dan membela hak, tetapi juga tentang menunaikan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Jadilah warga negara yang patuh hukum dan menjauhi perbuatan tercela,” ujar Pramella.
Para WNI baru ini, diminta untuk dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat, aktif berkontribusi dalam pembangunan bangsa, serta menjaga nama baik Indonesia.
Upacara pengambilan sumpah kewarganegaraan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi individu yang ingin menjadi WNI. Diharapkan, dengan adanya tambahan WNI baru ini, akan semakin memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. (MBP)