Jam Buka Pasar Dibatasi, Bupati Tabanan Harapkan Warga Tak Beli Barang Berlebihan

 Jam Buka Pasar Dibatasi, Bupati Tabanan Harapkan Warga Tak Beli Barang Berlebihan

TABANAN – baliprawara.com

Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti mulai mengeluarkan kebijakan pembatasan jam buka pasar yang akan mulai diterapkan Sabtu (28/3) sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Operasional pasar akan dibatasi hanya buka tiga jam mulai pukul 11.00 Wita sampai dengan 14.00 wita. Ini akan berlaku untuk 12 pasar tradisional yang ada di Tabanan.

Menurut Bupati Eka, kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kerumunan masyarakat yang menjadi salah satu rantai penyebaran virus Covid-19. Kebijakan pembatasan jam operasional pasar tradisional ini menurutnya dianggap lebih pas ditengah situasi wabah virus saat ini. Pihaknya tidak setuju jika pasar dan pusat sembako ditutup, karena masyarakat tetap harus mendapatkan keperluan pokok sehari-hari. 

“Mulai besok Sabtu 28 Maret sampai waktu yang tidak ditentukan, jam buka pasar dibatasi dan hanya dibuka pada siang hari,nanti ada surat edarannya,” pungkasnya. Terpenting tetap jaga jarak dan hidup sehat serta banyak berdoa,” ucapnya.

Ditegaskannya, dengan dibatasinya jam operasional ini, masyarakat dihimbau agar tidak membeli barang secara berlebihan. Untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus ini di tiap wilayah, nantinya akan ada team penanganan pasar yang diawasi oleh para Camat dan kepala pasar serta puskesmas. “Jadi team ini harus stanby, dan melaporkan di satgas bencana via wa group,” ujarnya. 

Selain itu di pasar tradisional juga akan dipasang Disenfectan spray room dan penyediaan Wastafel untuk cuci tangan dengan sanitizer berdampingan. Begitupun di tiap pintu masuk pasar akan disiapkan team atau petugas kesehatan dengan menggandeng puskesmas untuk melakukan pengecekan keluar masuk. (praw1)

See also  Di Tengah Pandemi, Pemuda Harus Tetap Jaga Keutuhan NKRI

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *