Jamin Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa, Pemprov Bali Manfaatkan Platform E-Marketplace
DENPASAR – baliprawara.com
Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pemprov Bali memanfaatkan platform e-marketplace. Setelah melalui penjajagan dan pertimbangan yang cukup matang, Pemprov Bali menjalin kejasama dengan Mbizmarket, platform e-marketplace yang bernaung di bawah PT. Brilliant Ecommerce Berjaya.
Kerjasama tersebut direalisasikan dengan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali Drs. Dewa Made Indra, M.Si dan Chief Executive Officer (CEO) Mbiz Rizal Paramarta. Penandatanganan ini dilakukan secara virtual melalui teleconference dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Bali dan kantor Mbiz di gedung Lippo Kuningan Jl. HR. Rasuna Said kavling B-12 Jakarta Selatan.
Penandatanganan kerjasama ini, merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan CEO Mbiz Rizal Paramarta, 3 Juni 2020 lalu.
Sekda Dewa Indra dalam arahannya menyampaikan bahwa ia membutuhkan waktu cukup lama untuk mempertimbangkan kerjasama dengan perusahan penyedia platform e-marketplace ini. Karena sebelum memutuskan untuk menjalin kerjasama, Pemprov Bali harus yakin dengan kredibilitas perusahan penyedia platform e-marketplace. “Setelah yakin, barulah kami melangkah pada tahap kerjasama. Lagipula, perusahan ini tak memungut biaya biaya transaksi, itu yang kami apresiasi,” ujarnya. Dewa Indra berharap pemanfaatan platform e-marketplace ini dapat memudahkan penyedia barang dan jasa utamanya kelompok UMKM untuk mengikuti proses PBJ Pemprov Bali.
Pada bagian lain, birokrat kelahiran Buleleng ini menyampaikan komitmen Pemprov Bali untuk terus memperbaiki tata kelola PBJ. Pemprov Bali senantiasa mengikuti dinamika PBJ sejalan dengan pemanfaatan teknologi namun tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan berintegritas.
“Sehebat apapun sebuah sistem, kalau tanpa dibarengi integritas, maka dalam penerapannya berpotensi menimbulkan distorsi dan deviasi,” imbuhnya sembari menjamin bahwa proses PBJ Pemprov Bali tanpa intervensi.
Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Bali Ketut Adiarsa menambahkan, bila merujuk aturan, barang dan jasa yang boleh diadakan melalui platform e-marketplace nilainya tak melebihi Rp. 50 juta (masuk kategori belanja langsung).
Ia mengurai, belanja pengadaan barang/jasa pemerintah tiap tahun mengalami peningkatan baik dari sisi nilai, jumlah paket pengadaan, maupun kompleksitas kebutuhan barang/jasa.
Jumlah paket pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali pada Tahun Anggaran 2020 sebanyak 13.900 paket, dengan nilai Rp. 1,5 Triliun atau 20 % dari total Belanja APBD sebesar Rp.7,2 Triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.431 paket dengan nilai Rp. 497 miliar atau 81 % dari total paket masuk kategori pengadaan langsung karena nilainya tak melebihi Rp. 50 juta.
Menurut dia, banyaknya paket pengadaan langsung akan membebani kerja ASN (pengelola pengadaan) dengan tugas administrasi dan juga boros ATK (Alat Tulis Kantor). Selain boros sumber daya, pengadaan langsung yang dilakukan secara konvensional juga sering mengalami keterlambatan pembayaran karena terkendala penyelesaian administrasi pertanggungjawaban. Ia berharap penerapan sistem baru ini akan mempercepat proses pengadaan langsung. (MBP)