Januari-September 2024 Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 130 WNA, Overstay Mendominasi Sebanyak 107 Kasus

Pendeportasian oleh Imigrasi Ngurah Rai, terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Total perlintasan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai selama tahun 2024 hingga bulan September, total sebanyak 10.492.791 orang. Jumlah ini naik sebesar 22 persen jika dibandingkan periode sama tahun 2023.
Dari jumlah itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi kantor Imigrasi Ngurah Rai, Nyoman Asta, mengatakan, total kedatangan melalui TPI tercatat sebanyak 5.227.993 orang. Dengan rincian, untuk kedatangan WNI sebanyak 292.399 orang, kedatangan WNA sebanyak 4.802.050 orang, dan kedatangan kru sebanyak 133.544 orang.

Sementara lanjut Asta, untuk keberangkatan tercatat sebanyak 5.264.798 orang. Dengan rincian untuk keberangkatan WNI sebanyak 278.480 orang, keberangkatan WNA sebanyak 4.841.873 orang, dan keberangkatan kru sebanyak 144.445 orang.
“Dari data perlintasan yang ada, 5 besar kedatangan WNA masih didominasi oleh kedatangan negara Australia sebanyak 1.179.641 orang, disusul India sebanyak 416.121 orang, Tiongkok sebanyak 368.435 orang, dan Korea sebanyak 220.033 orang,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat 18 Oktober 2024.
Lebih lanjut dikatakan, selama Januari hingga September 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan penolakan masuk terhadap 823 WNA, dan total telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 311 WNI/WNA. Selain menyelenggarakan fungsi pelayanan keimigrasian, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian yang telah dilakukan sebanyak 130 orang dengan 107 kasus overstay. Sementara untuk TAK Pendetensian sebanyak 180 orang, TAK Penangkalan sebanyak 111 orang, pengawasan keimigrasian 264 orang, operasi gabungan Timpora 2 orang, sosialisasi Timpora /APOA 158 orang.
Sementara, untuk TAK berdasarkan jenis pelanggaran, ada sebanyak 122 kasus tidak menaati peraturan perundang-undangan. Sedangkan ada sebanyak 107 orang untuk kasus overstay. “TAK berdasarkan negara asal, Nigeria sebanyak 32 kasus, Rusia sebanyak 20 kasus, Tiongkok 18 Kasus, Australia 13 kasus, Amerika Serikat 12 kasus Ukraina 12 kasus,” bebernya. (MBP)