Jual Beli Baju dan Lakukan Penipuan untuk Biaya Hidup, Dua WNA Diamankan Imigrasi Karena Overstay
DENPASAR – baliprawara.com
TIM INTELDAKIM Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar, melakukan pengawasan keimigrasian, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA), Selasa tanggal 06 Desember 2022. Dari hasil pengawasan keimigrasian, ditemukan bahwa terdapat 2 (dua) Warga Negara Asing yang sudah tidak memiliki izin tinggal keimigrasian.
Adapun data dari 2 Warga Negara Asing yang telah diamankan adalah, Akoman Jacques Kacou (laki-laki) alias AJK, usia 27 Tahun, Kewarganegaraan Pantai Gading. Dalam hal ini, Izin Tinggal yang digunakan AJK, Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku tanggal 21 Februari 2019 sampai 22 Maret 2019.
Kemudian, yang kedua, yakni Joseph Smith (laki-laki) Inisial JS, usia 31 Tahun, Kewarganegaraan Ghana. JS diketahui menggunakan Izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku tanggal 11 September 2019 sampai 10 Oktober 2019.
Dari hasil pemeriksaan, Kedua Orang Asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Kedua orang asing tersebut tidak lagi memiliki ijin tinggal sejak tahun 2019, dimana saudara AJK telah Overstay selama 1358 hari dan saudara JS telah Overstay selama 1183 hari.
Mereka saling mengenal satu sama lain, dan di Indonesia mereka sempat tinggal di Jakarta, Solo dan datang ke Bali sejak Oktober tahun 2022. Kedua WNA tersebut diamankan di dua tempat berbeda, dimana saudara AJK diamankan di Griya maharani residence kost Jl. Raya Pemogan Gang Anggrek no.1 Pemogan, Denpasar Selatan sedangkan saudara JS diamankan di Casa Lotus Resident (Nomor 108) Gang Marga Trisakti, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Selama berada di Indonesia, Kedua orang tersebut melakukan kegiatan membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke Negaranya, serta melakukan tindakan Penipuan terhadap sesama Warga Negara Asing melalui Media Sosial Facebook dengan meminta sejumlah uang senilai Rp. 1.000.000 hingga 5.000.000 yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Atas perbuatan mereka maka kepada yang bersangkutan di kenakan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa “Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.
Namun, kedua Warga Negara Asing tersebut belum dapat menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya serta kepengurusan Dokumen Perjalanannya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan kepada yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia, “Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan Alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku” tutupnya. (MBP)