Kantor Imigrasi Ngurah Rai Gelar Sosialisasi Kewarganegaraan Undang-undang no 12 tahun 2006
MANGUPURA – baliprawara.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Rabu (19/5/2021) menggelar kegiatan sosialisasi Kewarganegaraan Undang-undang no 12 tahun 2006. Bertempat di Nusa Dua Beach Hotel, kegiatan ini diikuti perwakilan dari masyarakat Perkawinan Campur (Perca). Sebelum kegiatan dimulai, sesuai protokol seluruh peserta sudah mengikuti rapid antigen yang difasilitasi oleh Puskesmas kuta Selatan.
Untuk diketahui, terdapat sejumlah hal yang menjadi bahan bahasan dalam sosialisasi kewarganegaraan tersebut. Mulai dari Kewarganegaraan, Perkawinan Campur atau perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan, dan Anak Berkewarganegaraan Ganda; Fasilitas Keimigrasian bagi Subyek Perkawinan Campur dan Anak Berkewarganegaraan Ganda; hingga Orang Asing yang Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramela Yunidar Pasaribu bertindak selaku narasumber dihadapan peserta menyampaikan paparan yang berjudul memberikan Fasilitas Keimigrasian. Terutama bagi Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Kebijakan Izin Tinggal bagi pelaku Perkawinan Campur.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Amrizal, terkait perkawinan campuran (perca), Bali menjadi wilayah paling dominan atau paling banyak. Tentu dalam perjalanannya, banyak dari mereka terkendala terkait kewarganegaraan. Untuk itu, masyarakat yang masuk dalam perca ini diharapkan bisa dilindungi oleh Undang undang.
“Bali adalah salah satu daerah domain dari perkawinan campur. Dan Bali juga merupakan salah satu daerah yang sangat banyak ada ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda),” ucap Amrizal.
Kaitan dengan itulah sosialisasi tersebut dirasa penting untuk dilakukan. Termasuk untuk menyegarkan kembali dan meningkatkan pemahaman para pelaku perkawinan campur soal hak dan kewajiban yang dimiliki. “Melalui sosialisasi ini kita harapkan tidak ada lagi pelanggaran kedepannya,” pungkasnya.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Badung, Putu Yudi Atmika berharap, para pelaku kawin campur di wilayah Kabupaten Badung, agar aktif melapor segala kejadian kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Hal tersebut guna mengantisipasi hambatan yang bisa saja timbul di kemudian hari. Karena menurutnya selama ini, tidak sedikit ditemukan persoalan yang diakibatkan oleh ketidakdisiplinan pelaku kawin campur untuk melapor.
“Memang kita selalu mengharapkan agar masyarakat tertib administrasi. Tapi harapan itu tidak begitu banyak disambut masyarakat,” ungkapnya.
Ada banyak faktor yang diperkirakan dapat mempengaruhi ketidakdisiplinan tersebut. Entah itu dilakukan secara sengaja ataupun tidak. karena ketidakdisiplinan itu pula, pihaknya tidak memiliki angka pasti perkawinan campur di wilayah Kabupaten Badung. “Tapi sesungguhnya, apapun kejadiannya itu wajib untuk dilaporkan,” terangnya.
Ketika tidak disiplin melakukan pelaporan, sambung dia, bisa saja itu akan menjadi sebuah hambatan untuk mendapat pelayanan di kemudian hari. Walau yang bersangkutan sudah mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ataupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). “Ini terkait dengan hak dan kewajiban,” tegasnya. (MBP1)