Kantor Imigrasi Ngurah Rai Hadirkan APITO, Permudah Pelayanan Orang Asing

 Kantor Imigrasi Ngurah Rai Hadirkan APITO, Permudah Pelayanan Orang Asing

MANGUPURA – baliprawara.com

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Eko Budianto menyampaikan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mulai menerapkan Aplikasi Pendaftaran Izin Tinggal Orang Asing (APITO). Penerapan aplikasi ini dilakukan setelah kembali dibukanya pelayanan keimigrasian, baik itu pelayanan permohonan Paspor RI maupun Pelayanan Asing.

Dikatakan Budianto, adapun pelayanan untuk orang asing ini meliputi, Alih Status Ijin Tinggal Keimigrasian, Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru, Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM). Selain itu juga terkait Pendaftaran Pewarganegaraan Ganda Terbatas dan Fasilitas Keimigrasian berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No: IMI-GR.01.01- 0946 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dalam Masa Tatanan Normal Baru. 

“Untuk hal itulah, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisiatif untuk menghadirkan inovasi berbasis aplikasi yang memudahkan para pemohon dalam mengajukan layanan keimigrasian,” katanya, Senin (22/6).

Aplikasi ini lanjut Budianto, baru dimiliki Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Tujuan penerapan aplikasi ini menurutnya, untuk mengurangi intensitas kehadiran orang asing yang melakukan proses layanan. Pada Kantor Imigrasi, pada masa new normal ini ada 3 kategori orang asing yang datang, yaitu mereka yang mengajukan permohonan, yang sekedar menanyakan informasi atau yang datang pada tahapan kedua untuk melakukan foto dan sidik jari. 

“Dengan penerapan aplikasi ini maka akan mengurangi satu kategori kedatangan orang asing yaitu yang mengajukan permohonan secara walk-in karena sudah diganti dengan online,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk pendaftaran APITO ,dapat diakses melalui alamat ngurahrai.imigrasi.go.id/apito. Melalui APITO, orang asing pemohon layanan keimigrasian dapat memilih jadwal kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia sehingga mampu mengurai potensi kerumunan antrian di kantor imigrasi. 

See also  Bali Funtastic: Indonesia’s First Scooter Tour Opens

“Kehadiran aplikasi ini juga menyederhanakan proses permohonan, jika sebelumnya pemohon harus datang tiga kali mulai dari submit dokumen, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengambilan paspor, maka dengan menggunakan APITO cukup hadir dua kali yaitu pada saat pengambilan foto dan sidik jari serta pengambilan paspor,” terangnya

Untuk diketahui, aplikasi ini merupakan pengembangan dan penyempurnaan pelayanan orang asing yang telah berjalan sebelumnya yaitu dengan submit dokumen melalui email imigrasingurahrai@yahoo.com. Peluncuran Aplikasi Pendaftaran Izin Tinggal Orang Asing (APITO) merupakan wujud nyata Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam menghadirkan beragam inovasi demi memberikan pelayanan terbaik bagi publik. (MBP1)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *