Kasus Covid-19 Makin Tinggi, Gubernur Koster Terbitkan SE Perpanjangan PPKM

 Kasus Covid-19 Makin Tinggi, Gubernur Koster Terbitkan SE Perpanjangan PPKM

DENPASAR – baliprawara.com

Gubernur Bali Wayan Koster, kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegıatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE No 08 Tahun 2021 ini, dikeluarkan merujuk pada semakın tingginya penularan Cavid-19 di wilayah Provinsi Bali, yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 per hari. Tak hanya itu, ini dilakukan mengingat semakın pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali. 

Menurut Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, SE dimaksud mulai berlaku Senin 28 Juni 2021, dengan masa transisi untuk sosialisasi 2 (dua) hari dari tanggal 28 dan 29 Juni. Setelah itu, pada Rabu 30 Juni 2021, SE ini mulai diberlakukan secara ketat dan disiplin. “Adapun hal yang mengalami perubahan yakni pengetatan pada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN),” katanya, Senin (28/6/2021). 

 

Dari SE tersebut, Bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Bali, harus mengikuti ketentuan sebagaı berikut, yakni bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuanı yang berlaku. 

Untuk yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasıl negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dengan transportasi darat dan laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

See also  Prodi Kimia FMIPA Unud Bersama Mahasiswa KKN-PPM XXVII Menggelar "Program Udayana Mengabdi”

 

“Untuk menentukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QR Code,” kata Rentin. (MBP1)

redaksi

Related post