Kasus Terlalu Dipaksakan, Ahli Pidana Sebut Prof Antara Harusnya Bebas

 Kasus Terlalu Dipaksakan, Ahli Pidana Sebut Prof Antara Harusnya Bebas

Ahli Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, saat memberi keterangan pada sidang kasus dugaan korupsi dana SPi Unud.

DENPASAR – baliprawara.com

Semua dakwaan yang ditujukan kepada mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., terkait kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), ternyata keliru. Bahkan menurut Ahli Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, tidak satupun pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, sesuai. 

Tentu dalam perkara ini, ia menyampaikan kalau terdakwa seharusnya diputus bebas. Hal itu ditegaskannya saat memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus SPI Unud, yang digelar Kamis 11 Januari 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Menurut Dr. Chairul Huda, kasus yang menimpa Prof. Antara ini terlalu dipaksakan. Karena menurutnya, dari pasal-pasal yang didakwakan, dengan konstruksi peristiwanya, tidak ada yang cocok. Misalnya, pasal 2 dan pasal 3 terkait kerugian keuangan Negara, hal itu tidak sesuai. Yang mana dana SPI Ini tentu bukan menyangkut uang negara, karena masyarakat yang mendaftar melalui jalur mandiri dengan kesadaran sendiri. “Tidak ada satu fakta yang cocok dengan perbuatan yang dilarang dalam pasal 2 dan pasal 3,” kata dia dalam persidangan.

Ahli Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Kemudian yang kedua berkaitan dengan pungli yang tertuang dalam pasal 12e, juga tidak sesuai. Karena penerimaan dana SPI itu diterima melalui rekaning universitas, bukan untuk kantong pribadi terdakwa. “Jadi tidak ada perbuatan yang menguntungkan terdakwa atau keluarga terdakwa, apalagi yang berhubungan dengan pasal 9 yakni memalsukan buku-buku, entah apa yang dipalsukan,” tegas dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.

Melihat fakta tersebut, Ahli menegaskan kalau perkara ini semestinya tidak perlu diajukan ke pengadilan. Bahkan kata dia, di penyidikan saja kasus ini seharusnya tidak boleh dinaikkan. “Jangankan diajukan ke pengadilan, dinaikkan ke penyidikan juga nggak boleh,” kata dia menambahkan. 

See also  Mantan Rektor Unud Prof. Antara Berpulang Sehari Setelah Hari Ulang Tahunnya

Sementara terkait pungli, yang didalamnya ada unsur memaksa orang untuk membayar demi kepentingan kantong pribadi, dalam kasus ini, uang justru masuk ke kas Universitas. “Jadi ini tidak memenuhi syarat sama sekali. Jangankan dinyatakan bersalah, menurut pendapat saya ya, jadi naik ke penyidikan saya sudah tidak layak perkara ini,” bebernya. 

Tapi karena ini sudah digelar di pengadilan, pihaknya yang hadir pada sidang, sudah mencoba menjawab pertanyaan Penasehat Hukum, Jaksa, dan Hakim. Yang intinya sebenarnya merujuk pada tidak ada perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa terkait dalam hal ini. 

“Tidak ada satu tindak pidana, tidak ada suatu perbuatan hukum apapun yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini. Tidak ada pasal pidana, baik yang didakwakan, maupun yang tidak didakwakan yang bisa diterapkan terhadap terdakwa,” tegasnya kembali. 

Melihat hal itu, seharusnya dalam perkara ini, terdakwa diputus bebas, dan dibebaskan harkat martabatnya. Termasuk misalnya kalau selama ini jabatannya dicopot karena ini, maka harus dipulihkan seperti sebelumnya. Karena nyata-nyata tidak ada dasar yang kuat yang bisa dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa bersalah. 

Sementara, dengan dinyatakan tidak bersalah, untuk orang yang membuat Prof. Antara dijadikan terdakwa, bisa digugat secara perdata, maupun bisa dilaporkan pidana terkait hal ini. 

Pada sidang ini, menghadirkan sebanyak 3 orang untuk memberi keterangan. Diantaranya, saksi fakta dari Unud yakni Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom.,M.T., dan dua Ahli, diantanya H. M. Hadin Muhjad,  Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta. (MBP)

See also  Ahli Sebut Putusan MK Tegas Menyatakan Kerugian Keuangan Negara Kewenangan BPK

 

redaksi

Related post