Mantan Rektor Unud Prof. Antara Berpulang Sehari Setelah Hari Ulang Tahunnya
MANGUPURA – baliprawara.com
Universitas Udayana (Unud) berduka. Mantan Rektor, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU., dikabarkan meninggal dunia, Kamis 8 Agustus 2024. Salah satu putra terbaik kampus negeri terbesar di Bali ini, dikabarkan sempat mengalami kondisi sakit.
Kabar duka ini dibenarkan oleh Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana, SE., MS., selaku Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Udayana. “Ia benar, beliau meninggal tadi pagi,” kata Bagus Wiksuana membenarkan.
Kabat ini juga dikonfirmasi salah satu kuasa hukumnya Prof Antara, I Gede Pasek Suardika. Memurut pasek, kliennya sempat mengalami kondisi sakit pada lambung atas dan sempat mengalami pendarahan. “Kondisi sakit di Lambung atas, serta pendarahan,” katanya singkat.
Prof Antara yang merupakan putra Badung, kelahiran 7 Agustus 1964 ini, dikabarkan meninggal sehari setelah hari ulang tahunnya yang ke-60.
Prof Antara, merupakan alumni pendidikan S-1 di bidang Teknik Mesin di Institut Teknologi Sepuluh November pada tahun 1990. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Master of Engineering (S-2) tahun 2001 dan Doctor of Engineering (S-3) di Nagaoka University of Technology, Jepang, tahun 2004.
Selama karir di pendidikan, Prof Antara pernah menempati posisi penting, seperti Ketua Laboratorium Metalurgi Program Studi Teknik Mesin Universitas Udayana (2004-2006), Sekretaris Lembaga Penelitian Universitas Udayana (2010-2012), Ketua Bidang Penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana (2012-2014), Ketua LPPM Universitas Udayana (2014-2017), dan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Udayana (2017-2021), Rektor Universitas Udayana (2021-2023).
Ia dikukuhkan sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2023. Selama menjabat sebagai Rektor, kepemimpinannya tidak lepas dari kontroversi. Yang mana, pada 3 September 2023, ia ditetapkan oleh Kejati Bali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Saat itu, dia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 109,33 miliar dan perekonomian negara sebesar Rp 334,57 miliar.
Setelah menjalani proses persidangan panjang selama 4 bulan, pada 22 Februari 2024, Prof Antara bersama tiga stafnya akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar. Hakim menyatakan tidak ada dakwaan jaksa yang sah dan terbukti terhadap Antara.
Terlepas dari kasus yang sempat menimpanya, Almarhum merupakan seorang akademisi dan insinyur yang dikenal luas atas kontribusinya dalam bidang rekayasa material Teknik Mesin.
Prof. I Nyoman Gde Antara meninggalkan seorang istri, Ida Ayu Bulan Antara, dan kenangan sebagai akademisi yang berdedikasi meski sempat menghadapi tantangan hukum. Universitas Udayana dan masyarakat Bali berduka atas kepergian seorang putra terbaik yang telah banyak memberikan kontribusi dalam dunia pendidikan dan teknik. (MBP)