Kawal Transisi Energi, Kanwil Kemenkum Bali Tekankan Kepastian Regulasi Proyek Virtual Power Plant
FGD Kajian Program VPP serta Perspektif Non-Teknis dalam Perencanaan Sistem Distribusi, Rabu 14 Januari 2026.
MANGUPURA – baliprawara.com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menegaskan pentingnya kepastian regulasi dalam pengembangan sistem kelistrikan berbasis Virtual Power Plant (VPP). Penegasan ini dinilai krusial agar penerapan inovasi energi modern dapat berjalan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya di Bali yang memiliki karakteristik hukum adat yang kuat.
Isu tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian Program VPP serta Perspektif Non-Teknis dalam Perencanaan Sistem Distribusi yang digelar di Bintang Bali Resort, Kuta, Rabu 14 Januari 2026. FGD ini menjadi bagian dari kajian nasional terkait pengembangan sistem kelistrikan masa depan.
Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan PLN UID Bali, pemerintah daerah, akademisi, hingga tokoh adat dan agama. Forum ini bertujuan menghimpun masukan strategis dari aspek non-teknis guna mendukung implementasi VPP secara komprehensif.
Kanwil Kemenkum Bali melalui perwakilannya, I Gde Danang Wirawan, menekankan bahwa penerapan teknologi baru seperti VPP tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis kelistrikan, tetapi juga membutuhkan landasan hukum yang kuat dan jelas. Menurutnya, harmonisasi regulasi pusat dan daerah menjadi peran strategis Kementerian Hukum agar program ini memiliki legitimasi yang pasti.
Dalam sesi diskusi, Danang menyampaikan bahwa potensi tumpang tindih aturan atau hiper-regulasi perlu diantisipasi sejak awal. Harmonisasi peraturan perundang-undangan dinilai mendesak, terlebih Bali memiliki struktur sosial dan hukum adat yang harus diakomodasi dalam setiap kebijakan publik.
Ia juga menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan agar pengembangan VPP tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sinergi regulasi disebut sebagai kunci agar program yang berdampak langsung pada masyarakat luas ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan tertib hukum.
Diskusi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Para peserta sepakat bahwa kesiapan regulasi serta mitigasi risiko hukum harus menjadi fondasi utama sebelum implementasi VPP dilakukan secara masif.
Hasil FGD ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan dokumen kajian dan perumusan kebijakan pengembangan Virtual Power Plant di tingkat nasional, dengan harapan mampu mendukung transisi energi sekaligus menjaga kepastian hukum di daerah. (MBP)