Kanwil Kemenkum Bali Kawal Keberlanjutan Indikasi Geografis Garam Kusamba

Peninjauan sentra produksi garam, di kabupaten Klungkung. (ist)
SEMARAPURA – baliprawara.com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum, melakukan pengawasan terhadap Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba di sentra produksi garam, Kabupaten Klungkung, Selasa 4 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap standar IG yang telah ditetapkan.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, disambut oleh perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Kusamba dan para petani garam setempat. Dalam kesempatan tersebut, tim meninjau langsung proses produksi garam tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi produk-produk unggulan daerah yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi. “Garam Kusamba adalah warisan budaya yang harus kita jaga. Melalui pengawasan ini, kami ingin memastikan bahwa kualitas dan keasliannya tetap terjaga sesuai dengan standar IG,” ujarnya.
Dalam diskusi yang berlangsung, tim pengawasan menemukan bahwa produksi Garam Kusamba telah sesuai dengan standar yang tertuang dalam buku deskripsi IG, mulai dari pemilihan lokasi produksi, teknik pengolahan, hingga karakteristik produk akhir. Namun, petani garam menyampaikan beberapa tantangan, terutama terkait dengan persyaratan fortifikasi yodium untuk garam yang dijual di pasaran.
Menanggapi hal tersebut, I Wayan Redana menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik sehingga tidak menghambat pemasaran produk tradisional tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan pengawasan terhadap Indikasi Geografis Garam Kusamba tersebut. menurutnya pengawasan ini dapat memperkuat sinergi antara MPIG, petani garam, dan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Garam Kusamba. “Kami berharap Garam Kusamba dapat terus dikenal sebagai produk unggulan daerah yang mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional, tanpa menghilangkan keunikan dan nilai budayanya,” ujar Kakanwil. (MBP)