Keasyikan Berlibur Hingga Overstay, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Australia

 Keasyikan Berlibur Hingga Overstay, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Australia

Petugas imigrasi mengawal WNA Australia sebelum dideportasi.

MANGUPURA – baliprawara.com

Imigrasi Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. Seorang Laki-laki Warga Negara Australia berinisial MB (72). MB akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Mei 2023, karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa MB diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) pada 6 Februari 2023 dengan tujuan untuk berlibur. MB memiliki izin tinggal tinggal yang berlaku sampai dengan 7 Maret 2023.

Dalam pemeriksaan, MB mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay dan mengira bisa tinggal selama 3 bulan di Indonesia. MB mengatakan dirinya sering datang ke Indonesia namun hanya tinggal kurang dari satu bulan.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh JWH kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito.

“Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 18 Mei 2023 menggunakan penerbangan Jetstar JQ38,” tambah Sugito.

See also  Sempat Bermain Fly Fish, WNA Jepang Tewas Terjatuh

Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas. (MBP)

 

redaksi

Related post