Kedapatan Bawa Narkoba, Satresnarkoba Polres Gianyar Amankan Buruh Harian Lepas Asal Karawang

 Kedapatan Bawa Narkoba, Satresnarkoba Polres Gianyar Amankan Buruh Harian Lepas Asal Karawang

Seorang buruh diamankan terkait kepemilikan narkoba.(ist)

GIANYAR – baliprawara.com
Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, dalam sebuah operasi, Selasa 10 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WITA. Berlokasi di wilayah Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, alam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial EAR (48), asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dari informasi yang didapat, tersangka diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan kedapatan membawa satu paket plastik klip berisi serbuk kristal bening. Paket plasti yang diamankan petugas,narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram netto, yang disimpan dalam pipet berwarna hitam dan digenggam di tangan kirinya.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Gianyar berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan. Proses penggeledahan dilakukan secara profesional dan disaksikan oleh dua warga masyarakat umum sebagai saksi.

Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gianyar dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Tersangka diamankan di lokasi dengan barang bukti sabu siap pakai. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pipet hitam. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ipda Suardita.

“Kami menegaskan bahwa Polres Gianyar akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

See also  Tanggulangi Narkoba, Perlu Peran Aktif Seluruh Komponen Masyarakat 

Adapun barang bukti lain yang turut diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,11 gram netto. (MBP)

 

redaksi

Related post