Kehabisan Bekal dan Tak Bisa Pulang, Perempuan Kanada Diamankan Imigrasi Ngurah Rai karena Overstay
MANGUPURA – baliprawara.com
Seorang perempuan berkewarganegaraan Kanada berusia 30 tahun, dengan inisial BVP, diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pada 3 April 2024, BVP kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, sebelumnya BVP diamankan oleh Tim inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, di kawasan Kuta Selatan, Badung, Bali karena diduga telah melebihi masa berlaku Izin Tinggalnya di Indonesia (overstay). Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas, diketahui BVP masuk ke Indonesia pertama kali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 13 Januari 2024. Saat itu dirinya datang dengan menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan untuk berwisata dan berlibur di Bali.
Setibanya di Bali, BVP sempat tinggal di beberapa tempat seperti Sanur, Nusa Lembongan, Lombok, Kuta Lombok, Gili Meno, Nusa Penida, Uluwatu, dan terakhir di Tabanan. Namun karena masalah keuangan alias kehabisan bekal, BVP akhirnya tidak bisa kembali pulang ke negara asalnya. “Setelah diperiksa lebih lanjut, BVP telah overstay selama 52 hari,” kata Suhendra melalui keterangannya, Jumat 5 April 2024.
Lebih lanjut Suhendra mengatakan, BVP telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karenanya, BVP dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
“Sehubungan menunggu proses pendeportasian, BVP ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang kemudian pada tanggal 4 April 2024 dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” bebernya. (MBP)