Kejaksaan Negeri Badung Geledah Kantor LPD Kekeran, Kumpulkan Alat Bukti Korupsi
MANGUPURA – baliprawara.com
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Badung, melakukan penggeledahan terhadap kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Jumat (7/8) di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Riki Saputra, S.H., M.H., dan Ketua Tim Penyidik, I Gede Agus Suraharta, S.H., merupakan bentuk tindakan penyidik dalam menemukan dan mengumpulkan alat bukti serta barang bukti terkait adanya dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Keuangan pada LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Yakni berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan untuk periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017.
Adapun dari kasus ini sebelumnya telah ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial IWS selaku Ketua LPD, NKA selaku sekretaris dan IMWW selaku bendahara pada periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017. Dalam penggeledahan ini, tim penyidik telah menyita sebanyak 123 dokumen milik LPD Desa Adat Kekeran yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bendesa Adat Kekeran, I Made Wardana menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kerja dari Kejaksaan Negeri Badung karena telah terjun langsung ke kantor LPD Desa Adat Kekeran untuk menyita barang bukti yang nantinya dapat dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Tentunya semua masalah di LPD Desa Adat Kekeran diserahkan kepada Kejari Badung dan pihaknya berharap dalam waktu dekat ini Kejari Badung dapat segera membawa masalah ini ke persidangan, sehingga masalah di LPD Desa Adat Kekeran dapat segera diselesaikan.
Selain itu, I Ketut Suwita selaku Ketua LPD Desa Adat Kekeran yang menjabat pada tahun ini, menjelaskan bahwa kasus terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana keuangan desa ini jelas sudah melawan hukum. I Ketut Suwita berharap Kejari Badung dapat segera mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di LPD Desa Adat Kekeran. Sehingga, pihaknya dapat melanjutkan pengelolaan terhadap LPD Desa Adat Kekeran dan dengan adanya peran Kejaksaan, pihaknya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih berhati-hati.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah nyata Kejaksaan Negeri Badung dalam melakukan upaya penindakan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berdampak merugikan keuangan Negara. Penggeledahan dilaksanakan dengan tetap memerhatikan Protokol Kesehatan yaitu dengan tetap menggunakan masker dan sarung tangan. (MBP)