Kekerasan pada Anak Mesti Dicegah, Dampak Serius Medsos Perlu Diwaspadai
Rai Mantra saat memaparkan materi pada kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan dalam dunia pendidikan, Senin (15/12/2025).
DENPASAR – baliprawara.com
Kekerasan fisik maupun mental, termasuk perundungan pada anak-anak, menjadi persoalan mendesak yang harus segera dicegah. Salah satu faktor utama pemicu kondisi tersebut adalah media sosia (medsos). Penggunaan media sosial dan gadget yang masif hingga menjangkau anak-anak dinilai membuat perilaku dan pergaulan mereka semakin sulit dikontrol. Kondisi ini juga menjadi perhatian serius di berbagai negara.
Australia bahkan telah mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak. “Ini menunjukkan ada dampak serius dari media sosial yang perlu diwaspadai, karena secara tidak langsung bisa melemahkan generasi muda,” ujar Komite III DPD RI Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dihubungi usai menjadi narasumber Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Seminar Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan pada Anak di gedung BKPSDM Provinsi Bali, Senin (15/12/2025).
Kegiatan yang diprakarsai Pengurus Perempuan PGRI Provinsi Bali ini juga menghadirkan narasumber anggota DPD Komnas PPA Lia Latifa, Ketua UPTD PPA Provinsi Bali Luh Hety Veronika, S.E., M.M., dan Ketua PGRI Bali Dr. I Gusti Ngurah Edy Mulya yang diwakili Wakil Ketua PGRI Bali.
Rai Mantra yang Mantan Walikota Denpasar ini menekankan bahwa persoalan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara holistik, tidak hanya melalui pendekatan pendidikan, tetapi juga politik, ekonomi, dan sosial. Meski demikian, ia mengakui media sosial tidak semata-mata berdampak negatif, namun membutuhkan kedewasaan dalam menyikapi konten yang beredar.
“Media sosial seperti pisau bermata dua. Tanpa kemampuan menganalisis yang matang, bisa muncul ‘kebenaran baru’ yang diyakini mutlak oleh penggunanya,” kata Rai Mantra.
Pendidikan Dalam
4 Pilar Kebangsaan
Sementara itu dalam acara sosialisasi empat pilar kebangsaan dan seminar tersebut Rai Mantra memaparkan materi Pendidikan Dalam 4 Pilar Kebangsaan–Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Hubungan guru dan murid mencerminkan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan.

Rai Mantra juga menyinggung empat kompetensi utama guru sesuai dengan
UU No. 14 Tahun 2005 yaitu;
Pertama, Kompetensi Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang mendidik dan efektif.
Kedua, Kompetensi Kepribadian: Kemampuan pribadi yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa, dan menjadi teladan, mencerminkan kedewasaan dan kemandirian.
Ketiga, Kompetensi Profesional: Kemampuan penguasaan materi pelajaran yang luas dan mendalam, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran.
Keempat, Kompetensi Sosial: Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, orang tua, sesama guru, dan masyarakat sekitar.
Selain itu, kata Rai Mantra, keterampilan mengajar penting saat ini untuk membangkitkan rasa ingin tahu dan merangsang berpikir siswa. Selebihnya, mampu mendiagnosis kesulitan belajar siswa, mengembangkan keterampilan berpikir siswa, mengelola hubungan komunikasi kelas dan fokus perhatian siswa.
Empat kompetensi itu menjadi standar profesional guru untuk memastikan kualitas pendidikan, membentuk karakter siswa, dan mempersiapkan mereka menghadapi tantangan masa depan, menjadikannya elemen kunci dalam sistem pendidikan.
Ada beberapa hal yang mesti menjadi perhatian bersama, yakni pengaruh media sosial, pengaruh ekonomi, sosial dan politik, UU Perlindungan Anak, UU Perlindungan Guru dan Dosen.
Termasuk Sekolah Aman, yakni tempat aman bagi pserta didik atau siswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidik lainnya.
Kemudian ada upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah/lingkungan satuan pendidikan dan kewajiban pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di masing-masing satuan pendidikan, serta Satgas PPKSP di tingkat daerah. (MBP2)