Kemendagri Persilakan Pemda Rombak APBD Demi Tangani Corona

 Kemendagri Persilakan Pemda Rombak APBD Demi Tangani Corona

DENPASAR – baliprawara.com

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar video conference dengan Sekda dan sejumlah Bupati/Wali Kota se-Indonesia, Jumat (3/4). Untuk Pemprov Bali, kegiatan ini diikuti Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dari ruang teleconference Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali. 

Dalam video conference itu terdapat beberapa hal strategis yang dibahas. Salah satunya mengenai refocusing anggaran daerah demi penanggulangan virus Corona (Covid-19). 

Plt. Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Dirjen Otda Kemendagri menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) bisa melakukan refocusing anggaran daerah dalam hal ini menjadwalkan ulang kegiatan yang sebelumnya telah dialokasikan dalam APBD. Bila alokasi dana tak terduga masih kurang untuk penanganan Covid-19, hasil refocusing itu bisa digunakan untuk menambah pos anggaran tak terduga. 

Jadwal ulang kegiatan tak hanya diberikan untuk Dinas Kesehatan sebagai OPD yang bersentuhan langsung dengan penanganan Covid-19, namun juga bagi OPD lain yang terkait. “Silakan seluruh OPD usulkan rencana kebutuhan belanjanya,” ujarnya. 

Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Mochammad Ardian, M.Si menambahkan, Kemendagri juga menyederhanakan proses pencairan hibah dan bansos, khusus yang berkaitan dengan upaya penanganan Covid-19. Contoh kebijakan hibah misalnya pada kasus keterbatasan faskes yang dimiliki pemda, kemudian ada faskes milik TNI/Polri yang bisa dimanfaatkan. Dananya bisa diambil dari dana hibah. Dalam situasi darurat, proses pemberian hibah tak harus mengacu Permendagri no. 32 Tahun 2011. Meski demikian, pemberian hibah harus berbasis usulan yang jelas terkait penanganan Covid-19. “Usulan tersebut dianalisa secara matang dan mendalam lanjut dibuatkan SK Kepala Daerah,” katanya.  

See also  TPST Samtaku, Role Model Pengelolaan Sampah di Badung

Refocusing anggaran juga tidak mesti hanya dilakukan sekali. Dalam hal darurat, pemda bisa kembali melakukan refocusing bila dibutuhkan, menyesuaikan dengan situasi yang berkembang di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Sekda Bali Dewa Made Indra menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Kemendagri yang memungkinkan daerah bisa menggunakan APBD dengan cara yang lebih mudah khususnya terkait penanganan Covid-19. “Khusus untuk pengadaan barang dan jasa, kami punya Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang sangat baik dan diakui LKPP sehingga pengadaan barang dan jasa tetap dilaksanakan dengan tertib mengacu pada aturan yang berlaku. Kami Satgas menyusun kebutuhan, lalu direview oleh Inspektorat didampingi Biro Pengadaan Barang dan Jasa,” ungkapnya. (praw2)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *